MA Tolak Kasasi Johnny G Plate: Tetap Vonis 15 Tahun

- Wartawan

Selasa, 9 Juli 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Pilarkita.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. MA juga menetapkan agar mobil Land Rover milik Plate dirampas.

“Tolak kasasi Terdakwa dan JPU,” demikian putusan kasasi yang dilihat di situs kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).

MA memperbaiki putusan tersebut. MA memerintahkan agar Land Rover milik Plate dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

“Barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” ujar hakim.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Bermodus Pelatihan dan Rekrutmen PT IPIP di Medsos 

Putusan ini diketok hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Saat ini putusan dalam proses minutasi.

“Usia perkara 34 hari,” tulis MA.

Johnny Plate awalnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun kurungan jika tak dibayar atau hartanya tak cukup.

Baca Juga :  AHY atau Puan Berpeluang Dipilih Prabowo untuk 2029

Plate kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Plate menjadi Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu dan jika terpidana tidak membayar akan dipidana penjara 5 tahun.

Plate dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun.

Visited 13 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari
Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra
Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal
Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga
Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor
Komitmen Permudah Investasi, Gubernur Sultra: Investor Harus Perhatikan Kewajibannya
Kejari Berikan Pendampingan Hukum Pemkot Kendari
Pemkot Kendari Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2025

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:06 WIB

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:00 WIB

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:38 WIB

Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:24 WIB

Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:38 WIB

Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor

Berita Terbaru

Berita

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:00 WIB