Alasan Sakit, Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK

- Wartawan

Senin, 2 Maret 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Pilarkita.id, Jakarta – Mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS) untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini dia beralasan sakit, sehingga tidak bisa menghadiri panggilan ulang.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini, Senin 2 Maret 2026.

“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Wagub Sultra Dukung Pengembangan Pemuda dalam Mahasabha XIII Peradah Indonesia

Budi menyebut, tim penyidik masih intens berkoordinasi dengan Budi untuk penjadwalan ulang berikutnya agar yang bersangkutan benar-benar hadir.

Namun demikian, saat ditanya apakah Budi melampirkan surat sakit, Budi mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Nanti saya cek ada surat sakitnya atau tidak gitu ya. Konfirmasi dari saksi, bahwa yang bersangkutan sakit. Tentu nanti penyidik akan siapkan lagi jadwal ulang,” pungkas Budi.

Budi sebelumnya mangkir saat panggilan pertama pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia meminta jadwal ulang dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal. Tim penyidik pun kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 26 Februari 2026, namun Budi juga kembali mangkir dan meminta penjadwalan ulang pada hari ini.

Baca Juga :  20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton

Nama Budi Karya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.

Dalam persidangan tersebut, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo

Visited 24 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Saat WFH ASN Dipantau Geo-Location, Tutup Celah Long Weekend
Polresta Kendari Fasilitasi Pemulangan Jenazah dari Kendari ke Kabupaten Muna Barat
Pemprov Sultra Resmi Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-62
Serahkan LKPD 2025, Gubernur Sultra Optimistis Raih Kembali Opini WTP
Polresta Kembali Gagalkan Transaksi Peredaran Narkoba di Kota Kendari,Berikut Kronologinya
Gubernur Sultra Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Membangun Daerah
Gubernur Sultra Ajak ASN dan Masyarakat Optimalkan Zakat melalui BAZNAS
Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:48 WIB

Saat WFH ASN Dipantau Geo-Location, Tutup Celah Long Weekend

Kamis, 2 April 2026 - 20:46 WIB

Polresta Kendari Fasilitasi Pemulangan Jenazah dari Kendari ke Kabupaten Muna Barat

Rabu, 1 April 2026 - 19:02 WIB

Pemprov Sultra Resmi Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-62

Rabu, 1 April 2026 - 18:59 WIB

Serahkan LKPD 2025, Gubernur Sultra Optimistis Raih Kembali Opini WTP

Rabu, 1 April 2026 - 18:56 WIB

Polresta Kembali Gagalkan Transaksi Peredaran Narkoba di Kota Kendari,Berikut Kronologinya

Berita Terbaru