Pilarkita.id – Pemerintah memutuskan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini berlaku lintas profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, Satpol PP, hingga tenaga teknis dan tenaga pelayanan lainnya.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi finalisasi penyelesaian persoalan kepegawaian bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri terkait, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026.
“Jadi hari ini setelah beberapa kali kita mengadakan rapat antar kementerian difasilitasi oleh pimpinan DPR, pada hari ini kami melakukan finalisasi terhadap berbagai masalah yang masuk ke DPR maupun juga kami ke pemerintah tentang masalah kepegawaian kita,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidikan, tetapi juga mencakup berbagai profesi yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.
“Ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat ya. Kemudian Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, tenaga teknis atau tenaga pelayanan ya, atau tenaga pelaksana lain. Nah, itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi P3K penuh waktu,” jelasnya.
Selain peningkatan status, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
“Kemudian yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi P3K penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kita umumkan ya, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” ujar Prasetyo.
Pemerintah juga memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan masa perjanjian kerja berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru non-ASN dan 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
Perpanjangan masa kerja serupa juga diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Prasetyo menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan pengaturan khusus bagi sejumlah profesi, terutama terkait persyaratan batas usia bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS.
“Nah tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan rekrutmen CPNS akan kembali dibuka pada November 2026. Rekrutmen tersebut ditujukan untuk mengisi kebutuhan pegawai yang memasuki masa pensiun sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) akan bertindak sebagai ketua tim pelaksana rekrutmen.
“Rencana bulan November ini juga akan sudah dilakukan proses pendaftaran ya. Menpan RB nanti yang akan menjadi ketua tim panitianya. Jadi bagi adik-adik kita perlu kami sampaikan bahwa dipersilakan untuk mengikuti pengumuman dan juga mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pengangkatan CPNS,” kata Prasetyo.
Dia menegaskan, seluruh kebijakan penyelesaian persoalan kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan DPR bersama pemerintah atas berbagai aspirasi yang disampaikan tenaga non-ASN maupun ASN dari beragam profesi.
Aspirasi tersebut mencakup kepastian status PPPK paruh waktu, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, hingga kesempatan mengikuti seleksi PNS.
“Nah, oleh karena itu, untuk keseluruhan dari hasil aspirasi yang kemudian kami bahas satu per satu di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama dengan pihak pemerintah,” kata Dasco.


Tinggalkan Balasan