Pilarkita.id, Kendari – Komitmen Pemerintah Provinsi Sultra dalam memaksimalkan pemanfaatan Aspal Buton di semua pemerintah kabupaten dan kota se Sultra terus berjalan..
Apalagi, Pemprov Sultra melalui berbagai regulasi untuk bisa mengoptimalkan penggunaan Asbuton telah dilakukan.
Ada Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota, maupun Keputusan Gubernur Sultra Nomor 412 tahun 2020, tentang penggunaan Aspal Buton untuk jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.
Dua regulasi tersebut sebagai keberpihakan Pemprov Sultra mendorong pemanfaatan Asbuton untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di seluruh jajirah Bumi Anoa.
Komitmen tersebut juga disampaikan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pahri Yamsul dalam Rapat Koordinasi Kajian Hilirisasi Investasi Strategis Sektor Mineral dan Batubara, di Hotel Claro, Jumat (28/6/2024).
Pahri diminta untuk membawakan materi terkait Pemanfaatan Aspal Buton dalam Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Sultra.
Dia memaparkan jenis produk Aspal Buton ada lima yakni Asbuton Butir 5/20, Asbuton Butir 50/30, Asbuton Pracampur, Asbuton Murni, dan Cold Paving Hot Mix Asbuton (CPHMA).
Dari lima produk Asbuton kata dia yang sering dimanfaatkan oleh Pemprov Sultra untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan yakni Asbuton Butir 50/30 dan CPHMA.
Selama lima tahun terakhir (2020-2024), kata dia pemanfaatan Asbuton terus dioptimalkan. Secara rinci, penggunaan asbuton pada Tahun 2020, total sebanyak 3,809 Ton, Tahun 2021 sebanyak 2,316 ton, dan tahun 2022, sebanyak 3,521 ton
Sementara tahun 2023, pemanfaatan aspal buton cukup signifikan yakni sebanyak 4,233 ton. Sedangkan tahun 2024 pihaknya merencanakan pemanfaaran Asbuton sebanyak 2,148 ton untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Pihaknya tidak memungkiri jika masih ada sejumlah kendala dalam pemanfaatan asbuton sehingga belum menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri.
Penyebabnya menurut mantan Kadis Cipta Karya Sultra itu masih sangat minim perusahan/produsen asbuton (full ekstrak) yang memiliki sertifikat manajemen mutu (sesuai ketentuan Permen PUPR no 18 tahun 2018).
“Sehingga kita terbatas untuk melaksanakan pekerjaan aspal dengan produk aspal buton murni,” ujarnya.
Selain itu kata dia pelaksanaan di lapangan tidak menghasilkan perkerasan sesuai yang diharapkan. Hal ini kemungkinan karena tidak konsistennya kualitas/kadar bitumen pada produk asbuton.
Apalagi, sebelumnya Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan Pemprov Sultra terus berkomitmen mengoptimalkan Asbuton. Berdasarkan sejarah, Asbuton pernah berjaya di masanya.
Bahkan, Asbuton telah dilakukan regulasi pada e-katalok untuk Provinsi Sultra, dimana khusus untuk aspal Buton sudah masuk sejak tahun 2023.