Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sultra

- Wartawan

Jumat, 12 September 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Jakarta – Tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu saat ini pasti bahagia. Hampir semua wilayah Indonesia saat ini seluruh PPPK Paruh waktu sementara melakukan pemberkasan dalam hal ini Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Termasuk di Sulawesi Tenggara.

Masing-masing pemerintah kabupaten kota di Sultra mengumumkan siapa saja yang lolos sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025

Skema PPPk paruh waktu ini sangat dibutuhkan bagi pemerintah. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap memiliki status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pengaturan jam kerja, gaji, hingga beban tugas PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu diatur secara rinci pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Direncanakan 20 Februari, Mendagri Minta Usulan Kepala Daerah Dipercepat

Perbedaan paling mencolok antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu terletak pada jam kerja, beban tugas, dan gaji yang diterima. Upah pegawai ditentukan berdasarkan durasi kerja dan tanggung jawab masing-masing, sehingga tidak disamaratakan.

PPPK paruh waktu adalah skema kepegawaian bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN dengan perjanjian kerja dalam waktu terbatas. Mereka tetap memiliki NIP dan hak yang hampir sama dengan PPPK penuh waktu, hanya saja jam kerja lebih singkat. Skema ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap bekerja sekaligus mendukung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

Berapa sih gaji PPPK paruh waktu?

Berdasarkan diktum ke-19 Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal sebesar penghasilan terakhir saat masih berstatus pegawai honorer. Jika lebih kecil dari standar upah minimum, maka gaji akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Akibat Banjir, Luas Lahan Pertanian yang Terendam Mencapai 3.726 Hektar

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tambahan penghasilan sesuai ketentuan perundangan serta kemampuan anggaran instansi. Penentuan gaji tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan, sehingga lulusan SMA hingga sarjana mendapat dasar penghasilan yang sama, bergantung pada aturan UMP/UMK setempat.

Jika di Sulawesi Tenggara, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji setara dengan UMP. Maka ratusan ribu PPPK paruh waktu di Sultra akan mendapatkan gaji Rp.Rp 3.073.551.

Visited 368 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya
Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya
Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri
Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik
Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target
Saat WFH ASN Dipantau Geo-Location, Tutup Celah Long Weekend
Polresta Kendari Fasilitasi Pemulangan Jenazah dari Kendari ke Kabupaten Muna Barat
Pemprov Sultra Resmi Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-62

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:15 WIB

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 08:52 WIB

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 07:43 WIB

Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri

Sabtu, 18 April 2026 - 16:55 WIB

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 14:14 WIB

Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target

Berita Terbaru

Berita

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:52 WIB