Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sultra

- Wartawan

Jumat, 12 September 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Jakarta – Tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu saat ini pasti bahagia. Hampir semua wilayah Indonesia saat ini seluruh PPPK Paruh waktu sementara melakukan pemberkasan dalam hal ini Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Termasuk di Sulawesi Tenggara.

Masing-masing pemerintah kabupaten kota di Sultra mengumumkan siapa saja yang lolos sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025

Skema PPPk paruh waktu ini sangat dibutuhkan bagi pemerintah. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap memiliki status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pengaturan jam kerja, gaji, hingga beban tugas PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu diatur secara rinci pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Baca Juga :  Masuk Masa Tenang, Pj Gubernur Sultra Serukan Pilih Pemimpin yang Bersih hingga Awasi Money Politic

Perbedaan paling mencolok antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu terletak pada jam kerja, beban tugas, dan gaji yang diterima. Upah pegawai ditentukan berdasarkan durasi kerja dan tanggung jawab masing-masing, sehingga tidak disamaratakan.

PPPK paruh waktu adalah skema kepegawaian bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN dengan perjanjian kerja dalam waktu terbatas. Mereka tetap memiliki NIP dan hak yang hampir sama dengan PPPK penuh waktu, hanya saja jam kerja lebih singkat. Skema ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap bekerja sekaligus mendukung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

Berapa sih gaji PPPK paruh waktu?

Berdasarkan diktum ke-19 Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal sebesar penghasilan terakhir saat masih berstatus pegawai honorer. Jika lebih kecil dari standar upah minimum, maka gaji akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Terima B1KWK PAN, YA-SYAM Jadi Satu-satunya Bakal Calon Bupati yang Siap Maju di Pilkada Konawe

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tambahan penghasilan sesuai ketentuan perundangan serta kemampuan anggaran instansi. Penentuan gaji tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan, sehingga lulusan SMA hingga sarjana mendapat dasar penghasilan yang sama, bergantung pada aturan UMP/UMK setempat.

Jika di Sulawesi Tenggara, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji setara dengan UMP. Maka ratusan ribu PPPK paruh waktu di Sultra akan mendapatkan gaji Rp.Rp 3.073.551.

Visited 323 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Pemprov Cicil Pembayaran Utang ke PT SMI
Pembangunan Jalan Polipolia–Batas Konsel Capai 80 Persen, Ditarget Rampung Sesuai Jadwal
Dokumen RAPBD 2026 Diserahkan ke DPRD, Berikut Rincian Rencana Belanjanya
Ikuti Ajang Bintang Sobat SMP 2025, Septiani Putri Dapat Dukungan Gubernur Sultra
NasDem Ganti Ketua DPRD Sultra dan Ketua Faksi
Pemprov Sultra Mulai Selter JPTP, Berikut Tujuh Jabatan yang akan Diisi
DPP Tetapkan Kepengurusan Baru DPD PDI-P Sultra, Berikut Susunan Lengkapnya
Kabar Pergantian di NasDem Sultra, Sudarmanto Legowo

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 14:53 WIB

Pemprov Cicil Pembayaran Utang ke PT SMI

Jumat, 28 November 2025 - 10:33 WIB

Pembangunan Jalan Polipolia–Batas Konsel Capai 80 Persen, Ditarget Rampung Sesuai Jadwal

Kamis, 27 November 2025 - 22:00 WIB

Dokumen RAPBD 2026 Diserahkan ke DPRD, Berikut Rincian Rencana Belanjanya

Kamis, 27 November 2025 - 08:05 WIB

Ikuti Ajang Bintang Sobat SMP 2025, Septiani Putri Dapat Dukungan Gubernur Sultra

Rabu, 26 November 2025 - 16:44 WIB

NasDem Ganti Ketua DPRD Sultra dan Ketua Faksi

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Cicil Pembayaran Utang ke PT SMI

Jumat, 28 Nov 2025 - 14:53 WIB

Berita

NasDem Ganti Ketua DPRD Sultra dan Ketua Faksi

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:44 WIB