Pilarkita.id, Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah siap menggelontorkan gaji 14 atau biasanya disebut sebagai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup kerjanya.
Apalagi, pembayaran THR telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyampaikan Pemprov Sultra telah siap membayar gaji 14 atau THR sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Iya, Sudah siap kita akan glontorkan ini (THR),” ucapnya singkat, Senin (17/3/2025).
Akan tetapi secara teknis untuk di Provinsi Sultra, kata dia segera dibahas mekanisme pembahayarannya.
Diketahui, sebelumnya Pemprov Sultra merencanakan pembayaran gaji 14 akan dilakukan mulai 17 Maret 2025 sesuai arahan pemerintah pusat dengan dibayarkan secara bertahap. Pemprov Sultra sendiri juga telah mengalokasikan anggaran Rp80,1 miliar untuk pembayaran THR 2025.
Anggaran Rp80,1 akan didistribusikan untuk 16.881 ASN Pemprov Sultra, yang terdiri dari 11.326 PNS dan 5.553 PPPK.