Rabu, 28 Oktober 2026 • Informasi untuk semua
PORTAL BERITA DIGITAL
Fakta • Perspektif • Publik
TERKINI↗

Kode Etik Jurnalistik

KODE ETIK JURNALISTIK
PEDOMAN ETIKA REDAKSI PILARKITA.ID

A. Landasan Etika

PilarKita.id menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan moral dan profesional dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Setiap wartawan, editor, redaktur, dan kontributor yang bekerja atas nama PilarKita.id wajib menghormati prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, keadilan, dan tanggung jawab kepada publik.

Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers menjadi rujukan utama bagi seluruh kegiatan jurnalistik PilarKita.id.

B. Prinsip-Prinsip Jurnalistik

Pasal 1 — Independensi dan Akurasi

Wartawan PilarKita.id bekerja secara independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2 — Profesionalisme

Wartawan menempuh cara-cara jurnalistik yang profesional dalam memperoleh informasi. Identitas sebagai wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Pasal 3 — Verifikasi dan Keberimbangan

Berita wajib diuji melalui verifikasi sesuai kebutuhan. Informasi yang berpotensi merugikan seseorang harus diperiksa secara cermat, disertai upaya meminta keterangan dari pihak terkait.

Pasal 4 — Larangan Berita Bohong dan Fitnah

Wartawan tidak boleh membuat atau menyebarkan berita bohong, fitnah, sadis, cabul, maupun informasi yang mendorong kebencian atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan.

Pasal 5 — Perlindungan Identitas

Wartawan tidak mengungkapkan identitas korban kejahatan seksual dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan yang berlaku.

Pasal 6 — Larangan Penyalahgunaan Profesi

Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Pasal 7 — Independensi dari Kepentingan Tertentu

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diungkapkan identitasnya, menghormati ketentuan embargo dan informasi latar belakang yang disepakati secara sah, serta tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.

Pasal 8 — Penghormatan terhadap Kehidupan Pribadi

Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi, serta menghormati kehidupan pribadi kecuali terdapat kepentingan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 9 — Perlindungan Narasumber

Wartawan menghormati kesepakatan dengan narasumber mengenai informasi yang diberikan secara khusus dan tidak menyalahgunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Pasal 10 — Koreksi dan Permintaan Maaf

Wartawan wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta menyampaikan permintaan maaf apabila diperlukan sesuai substansi kesalahan dan ketentuan etika jurnalistik.

Pasal 11 — Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

C. Penerapan di Lingkungan Redaksi PilarKita.id

Untuk memastikan prinsip-prinsip tersebut berjalan dalam pekerjaan sehari-hari, PilarKita.id menetapkan komitmen berikut:

  1. Setiap berita harus memiliki dasar informasi dan sumber yang dapat diperiksa.
  2. Editor bertanggung jawab memeriksa akurasi, konteks, judul, kutipan, serta potensi dampak pemberitaan sebelum publikasi.
  3. Wartawan wajib menyampaikan kepada redaksi apabila terdapat konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi independensi.
  4. Pemberian uang, hadiah, fasilitas, atau keuntungan lain yang dimaksudkan untuk memengaruhi isi pemberitaan harus ditolak.
  5. Berita tidak boleh diubah atau diturunkan semata-mata karena tekanan pihak yang berkepentingan tanpa pertimbangan jurnalistik yang sah.
  6. Materi promosi, iklan, dan advertorial harus dibedakan secara jelas dari berita jurnalistik.
  7. Penggunaan foto, video, kutipan, dokumen, dan materi pihak lain harus memperhatikan keaslian, konteks, atribusi, dan hak penggunaan.
  8. Penggunaan kecerdasan buatan sebagai alat bantu tidak menghapus tanggung jawab manusia atas akurasi dan kelayakan publikasi. Hasil yang dihasilkan alat tersebut wajib diperiksa sebelum diterbitkan.
  9. Setiap dugaan pelanggaran etika ditangani oleh redaksi secara objektif dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan pihak terkait.
  10. Koreksi atas kesalahan pemberitaan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak ditunda tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

D. Tanggung Jawab dan Penegakan Etika

Seluruh personel jurnalistik PilarKita.id bertanggung jawab menjaga integritas profesi dan nama baik media.

Pelanggaran terhadap pedoman internal dapat ditindaklanjuti melalui evaluasi, pembinaan, koreksi editorial, atau tindakan internal lain sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan internal ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan Kode Etik Jurnalistik resmi, membatasi hak publik, atau mengurangi hak pihak yang dirugikan untuk menggunakan mekanisme penyelesaian yang tersedia.

E. Penutup

Kode etik ini menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan jurnalistik PilarKita.id. Redaksi berkomitmen untuk menjaga independensi, meningkatkan kualitas pemberitaan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

PilarKita.id
Fakta • Perspektif • Publik