Pilarkita.id, Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024 periode 2025/2030, Kamis (6/2/2025) di Carlo Hotel Kendari.
Rapat pleno terbuka dipimpin langsung Ketua KPU Sultra Asril didampingi komisioner lainnya. Dalam rapat pleno terbuka itu, nampak pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih, ASR-Hugua kompak mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam dengan songkok hitam.
Selanjutnya, Ketua KPU Sultra Asril membacakan berita acara penetapan Gubernur dan wakil gubernur Sultra terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Pilkada tahun 2024. Selanjutnya, Ketua KPU Sultra bersama komisioner lainnya menandatangani berita acara penetapan Gubernur dan wakil Gubernur Sultra terpilih. Kemudian pleno dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU Sultra yang dibacakan langsung oleh ketua KPU Sultra.
Surat keputusan KPU Sultra nomor 24 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon gubernur tahun 2024.
“Ketua KPU Sultra menimbang dan seterusnya, memutuskan dan seterusnya, menetapkan tentang Keputusan KPU Provinsi Sultra tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sultra terpilih tahun 2024,”
Kesatu, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra nomor urut 2 saudara Andi Sumangerukka dan saudara Hugua dengan perolehan suara sebanyak 775.183 suara atau 52,39 persen dari total surat suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tahun periode 2025/2030 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024.
Kedua, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 6 pukul 20: 53 menit Wita.
Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kendari pada tanggal 6 Februari 2025.