Polresta Kembali Gagalkan Transaksi Peredaran Narkoba di Kota Kendari,Berikut Kronologinya

- Wartawan

Rabu, 1 April 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EJS (28) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan kos-kosan, Rabu dini hari (1/4/2026).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di area parkiran Kost Pondok Widya 3, Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 17 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram.

Baca Juga :  Pemerintah Apresiasi Kinerja Pemda Kendalikan Inflasi

Barang haram tersebut disimpan dalam tas samping berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kotak power bank. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, seperti pipet sendok sabu, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong.

Tak hanya itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika juga turut diamankan, beserta dokumen kendaraan milik tersangka.

Baca Juga :  Bahlil Larang Kader Golkar Kritik Keputusan Presiden Prabowo

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan.

“Dari pengakuannya, tersangka menguasai dan menyimpan sabu tersebut saat diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait jaringan yang bersangkutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Pemprov Sultra Resmi Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-62
Serahkan LKPD 2025, Gubernur Sultra Optimistis Raih Kembali Opini WTP
Gubernur Sultra Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Membangun Daerah
Gubernur Sultra Ajak ASN dan Masyarakat Optimalkan Zakat melalui BAZNAS
Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji
20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton
Gubernur Terima Kunjungan Wamen PKP, Bahas Percepatan Program Perumahan di Sultra
Pimpin Upacara HUT Konawe, Gubernur Sultra Apresiasi Capaian dan Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:02 WIB

Pemprov Sultra Resmi Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-62

Rabu, 1 April 2026 - 18:59 WIB

Serahkan LKPD 2025, Gubernur Sultra Optimistis Raih Kembali Opini WTP

Rabu, 1 April 2026 - 18:56 WIB

Polresta Kembali Gagalkan Transaksi Peredaran Narkoba di Kota Kendari,Berikut Kronologinya

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:35 WIB

Gubernur Sultra Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Membangun Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:33 WIB

Gubernur Sultra Ajak ASN dan Masyarakat Optimalkan Zakat melalui BAZNAS

Berita Terbaru