Polresta Kembali Gagalkan Transaksi Peredaran Narkoba di Kota Kendari,Berikut Kronologinya

- Wartawan

Rabu, 1 April 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EJS (28) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan kos-kosan, Rabu dini hari (1/4/2026).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di area parkiran Kost Pondok Widya 3, Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 17 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram.

Baca Juga :  Gandeng BPKP Sultra, Pemkot Kendari Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

Barang haram tersebut disimpan dalam tas samping berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kotak power bank. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, seperti pipet sendok sabu, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong.

Tak hanya itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika juga turut diamankan, beserta dokumen kendaraan milik tersangka.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan.

“Dari pengakuannya, tersangka menguasai dan menyimpan sabu tersebut saat diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait jaringan yang bersangkutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Visited 19 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya
Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya
Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri
Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik
Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target
Saat WFH ASN Dipantau Geo-Location, Tutup Celah Long Weekend
Polresta Kendari Fasilitasi Pemulangan Jenazah dari Kendari ke Kabupaten Muna Barat
Pemprov Sultra Resmi Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-62

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:15 WIB

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 08:52 WIB

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 07:43 WIB

Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri

Sabtu, 18 April 2026 - 16:55 WIB

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 14:14 WIB

Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target

Berita Terbaru

Berita

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:52 WIB