Pilarkita.id, Jakarta – Mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS) untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini dia beralasan sakit, sehingga tidak bisa menghadiri panggilan ulang.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini, Senin 2 Maret 2026.
“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menyebut, tim penyidik masih intens berkoordinasi dengan Budi untuk penjadwalan ulang berikutnya agar yang bersangkutan benar-benar hadir.
Namun demikian, saat ditanya apakah Budi melampirkan surat sakit, Budi mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Nanti saya cek ada surat sakitnya atau tidak gitu ya. Konfirmasi dari saksi, bahwa yang bersangkutan sakit. Tentu nanti penyidik akan siapkan lagi jadwal ulang,” pungkas Budi.
Budi sebelumnya mangkir saat panggilan pertama pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia meminta jadwal ulang dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal. Tim penyidik pun kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 26 Februari 2026, namun Budi juga kembali mangkir dan meminta penjadwalan ulang pada hari ini.
Nama Budi Karya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.
Dalam persidangan tersebut, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo








