Kejari Berikan Pendampingan Hukum Pemkot Kendari

- Wartawan

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Kendari – Pemerintah Kota Kendari secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terkait bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Selasa (17/6/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh tiga perangkat daerah strategis, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, disaksikan langsung oleh Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, dan Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara.

Baca Juga :  Kades yang Kecewa dengan Tindakan Bule Denmark, Dapat Respon Sekda Sultra

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas.

“Ini sebagai kelanjutan dari MoU dengan Ibu Wali. Untuk pelaksanaannya, memang harus ada perjanjian kerja sama yang lebih teknis,” ujarnya.

Kejari Kendari juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pertanahan, mengingat masyarakat kini semakin kritis dan melek hukum. Ia mencontohkan kasus sengketa aset tanah milik pemerintah yang telah bersertifikat atas nama pihak lain.

“Kami memberikan pertimbangan hukum, dan akhirnya BPN memutuskan untuk membatalkan sertifikat tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  Progres Pembangunan PT Vale IGP Morowali Signifikan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Tak hanya sebatas urusan hukum konvensional, Kajari juga menyebut bahwa kejaksaan siap memberikan pertimbangan hukum dalam isu-isu lain seperti infrastruktur, stunting, hingga persoalan data inkurasi di lapangan.

“Kami siap memberikan pertimbangan hukum, baik diminta maupun tidak diminta. Jaksa Pengacara Negara punya kewenangan itu,” tegasnya.

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi atas komitmen Kejari Kendari dalam mendampingi Pemkot menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang kompleks.

 

Visited 19 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Pemprov Cicil Pembayaran Utang ke PT SMI
Pembangunan Jalan Polipolia–Batas Konsel Capai 80 Persen, Ditarget Rampung Sesuai Jadwal
Dokumen RAPBD 2026 Diserahkan ke DPRD, Berikut Rincian Rencana Belanjanya
Ikuti Ajang Bintang Sobat SMP 2025, Septiani Putri Dapat Dukungan Gubernur Sultra
NasDem Ganti Ketua DPRD Sultra dan Ketua Faksi
Pemprov Sultra Mulai Selter JPTP, Berikut Tujuh Jabatan yang akan Diisi
DPP Tetapkan Kepengurusan Baru DPD PDI-P Sultra, Berikut Susunan Lengkapnya
Kabar Pergantian di NasDem Sultra, Sudarmanto Legowo

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 14:53 WIB

Pemprov Cicil Pembayaran Utang ke PT SMI

Jumat, 28 November 2025 - 10:33 WIB

Pembangunan Jalan Polipolia–Batas Konsel Capai 80 Persen, Ditarget Rampung Sesuai Jadwal

Kamis, 27 November 2025 - 22:00 WIB

Dokumen RAPBD 2026 Diserahkan ke DPRD, Berikut Rincian Rencana Belanjanya

Kamis, 27 November 2025 - 08:05 WIB

Ikuti Ajang Bintang Sobat SMP 2025, Septiani Putri Dapat Dukungan Gubernur Sultra

Rabu, 26 November 2025 - 16:44 WIB

NasDem Ganti Ketua DPRD Sultra dan Ketua Faksi

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Cicil Pembayaran Utang ke PT SMI

Jumat, 28 Nov 2025 - 14:53 WIB

Berita

NasDem Ganti Ketua DPRD Sultra dan Ketua Faksi

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:44 WIB