Kejari Berikan Pendampingan Hukum Pemkot Kendari

- Wartawan

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Kendari – Pemerintah Kota Kendari secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terkait bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Selasa (17/6/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh tiga perangkat daerah strategis, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, disaksikan langsung oleh Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, dan Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara.

Baca Juga :  Awasi PPDB 2024, Kemendikbudristek Gandeng Ombudsman hingga KPK

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas.

“Ini sebagai kelanjutan dari MoU dengan Ibu Wali. Untuk pelaksanaannya, memang harus ada perjanjian kerja sama yang lebih teknis,” ujarnya.

Kejari Kendari juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pertanahan, mengingat masyarakat kini semakin kritis dan melek hukum. Ia mencontohkan kasus sengketa aset tanah milik pemerintah yang telah bersertifikat atas nama pihak lain.

“Kami memberikan pertimbangan hukum, dan akhirnya BPN memutuskan untuk membatalkan sertifikat tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  Perangi Polusi Plastik, Kapal Plastic Odyssey Asal Prancis Singgah di Kendari

Tak hanya sebatas urusan hukum konvensional, Kajari juga menyebut bahwa kejaksaan siap memberikan pertimbangan hukum dalam isu-isu lain seperti infrastruktur, stunting, hingga persoalan data inkurasi di lapangan.

“Kami siap memberikan pertimbangan hukum, baik diminta maupun tidak diminta. Jaksa Pengacara Negara punya kewenangan itu,” tegasnya.

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi atas komitmen Kejari Kendari dalam mendampingi Pemkot menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang kompleks.

 

Visited 8 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari
Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra
Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal
Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga
Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor
Komitmen Permudah Investasi, Gubernur Sultra: Investor Harus Perhatikan Kewajibannya
Pemkot Kendari Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2025
Wamenaker RI Puji Komitmen PT Vale dalam Membangun Industri Pertambangan yang Inklusif, dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:06 WIB

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:00 WIB

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:38 WIB

Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:24 WIB

Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:38 WIB

Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor

Berita Terbaru

Berita

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:00 WIB