Pemkot Kendari Beri Apresiasi atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD

- Wartawan

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Kendari – DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (7/1/2025). 3 Raperda itu yakni, Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemajuan Kebudayaan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari Rajab Jinik menjelaskan, pembentukan Raperda ini sudah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan berdasarkan urgensi, sehingga bisa menjawab persoalan di tengah masyarakat.

“Kami berharap dengan disahkan perda ini akan tercipta landasan hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan daerah

Baca Juga :  Serahkan Truk Pengangkut Sampah ke DLHK, Wali Kota Kendari: Optimalkan Pemanfaatannya

Sementara itu, Pj Sekda Kota Kendari Sukirman mewakili Pj Wali Kota Kendari memberikan apresiasi pada DPRD Kota Kendari yang telah mengusulkan Perda inisiatif.

Tentang Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, pemerintah Kota Kendari menilai, kemasan plastik saat ini sudah digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, dapat menyebabkan permasalahan lingkungan.

“Ini disebabkan karena terkandung sifat urai alami yang sangat sulit maka perlu dilakukan pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik, terutama plastik sekali pakai dikehidupan masyarakat,” ungkap Pj Sekda membacakan pendapat Pj Wali Kota Kendari.

Baca Juga :  Jelang Idulfitri, Bupati dan Wakil Bupati Buton Sidak di Dua Pasar Tradisional

Terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, kita ketahui bersama bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, kesehatan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas dan tindakan tidak terpuji lainnya. Sehingga hal ini harus diatur.

Sekda berharap DPRD bisa membahas Raperda ini sesuai tahapannya, hingga nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Visited 6 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji
20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton
Gubernur Terima Kunjungan Wamen PKP, Bahas Percepatan Program Perumahan di Sultra
Pimpin Upacara HUT Konawe, Gubernur Sultra Apresiasi Capaian dan Kemajuan Daerah
Pemprov Sultra Bagikan Paket Sembako untuk Lansia, Gubernur Ingatkan Tiket Mudik Gratis Harus Tepat Sasaran
Alasan Sakit, Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK
KPK Usut Perintah Elite Bea Cukai Hilangkan Barbuk Rp5,19 Miliar
Gubernur Serahkan Santunan Santri dan Penyandang Disabilitas di HUT Bank Sultra

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:55 WIB

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:48 WIB

20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:17 WIB

Gubernur Terima Kunjungan Wamen PKP, Bahas Percepatan Program Perumahan di Sultra

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:30 WIB

Pimpin Upacara HUT Konawe, Gubernur Sultra Apresiasi Capaian dan Kemajuan Daerah

Senin, 2 Maret 2026 - 20:35 WIB

Pemprov Sultra Bagikan Paket Sembako untuk Lansia, Gubernur Ingatkan Tiket Mudik Gratis Harus Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Berita

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji

Rabu, 11 Mar 2026 - 18:55 WIB