Pilarkita.id, Kendari – Pemerintah Provinsi Sultra menggelar lokakarya perluasan desa anti korupsi Provinsi Sultra Tahun 2024, Senin malam (18/11/2024) di Kendari.
Lokakarya yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa itu mengundang Inspektur Daerah kabupaten se Sultra, Kepala Dinas PMD kabupaten se Sultra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten se Sultra, Kepala Bidang Pemdes se Sultra atau masing-masing yang mewakili, para kepala desa , dan berbagai pihak terkait lainnya.
Selain itu juga hadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra atau yang mewakili, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sultra atau yang mewakili, Kepala Dinas PMD Sultra, Inspektur Daerah Provinsi Sultra atau yang mewakili, dan Kepala Dinas Kominfo Sultra atau yang mewakili.
Sekda Sultra Asrun Lio dalam sambutannya saat membuka acara tersebut menyampaikan masih banyaknya kepala desa yang ada di Sultra memiliki pendidikan pada level SMA atau SLTA,
Hal ini menurutnya menjadi tantangan tersendiri dalam pembentukan perluasan desa anti korupsi yang dicanangkan pemerintah pusat, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Terkait pengelolaan keuangan desa adalah kurangnya kompetensi dan kesadaran pemerintah desa yang ada saat ini. Karena saat ini masih terdapat kurang lebih 40% kepala desa yang hanya berpendidikan setingkat SLTA, sehingga kemampuan dalam memahami mekanisme pengelolaan keuangan desa sangatlah rendah,” ungkapnya.
Dia menilai minimnya kompetensi pemdes, menjadi salah satu penyebab tata kelola anggaran dana desa yang kurang tepat sasaran.
“Selain itu masih banyak pemerintah desa yang menganggap seolah-olah dana desa itu adalah milikinya sendiri, sehingga bebas menggunakannya sesuai keinginannya. Tentu berbagai tantangan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, untuk dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi kepala desa dan aparaturnya agar tidak salah dalam mengelola keuangan desa,” tuturnya.
Sekda Sultra menuturkan jika korupsi merupakan tindakan yang dilakukan seseorang dalam jabatannya sebagai pejabat publik, untuk menambah harta kekayaannya sendiri atau kelompoknya, yang menyebabkan adanya kerugian negara.
“Korupsi jika dilakukan oleh seorang kepala desa ataupun perangkatnya akan sangat merugikan bagi pembangunan dan pemberdayaan masayarakat desa, sehingga dapat menghambat perkembangan suatu desa, sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah yang di amanahkan dalam undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah provinsi sulawesi tenggara berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” ucapnya lagi.