Pilarkita.id, Baubau – Penjabat Sekda Kota Baubau La Ode Aswad, saat mewakili Pj Wali Kota Baubau pada kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di Arkana Jumat (15/11/2024) mengingatkan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah Kota Baubau agar senantiasa melakukan pencegahan terhadap praktek korupsi dan perjudian serta memastikan penghematan keuangan negara.
Menurut La Ode Aswad, ada 7 fokus prioritas APIP yakni pertama agar APIP mengantisipasi fraud dan penyimpangan dengan meningkatkan kemampuan dalam mengantisipasi berbagai potensi kecurangan dan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara/daerah. Kedua, deteksi dini melalui sistem peringatan dini early warning sistem sebagai bentuk pencegahan awal. Ketiga, APIP sebagai role model integritas, sebagai contoh integritas dan quality assurance dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Keempat, tidak boleh ada ruang terhadap segala bentuk korupsi, kokusi dan nepotisme (KKN). Kelima, Indeks integritas pemerintah diharapkan terus meningkat, mencerminkan kualitas tata kelola yang semakin baik. Keenam, tingkatkan pengawasan pada layanan publik, administrasi keuangan, disiplin pegawai dan pencapaian “zero mistake” dalam administrasi keuangan. Serta ketujuh, terobosan kreatif dalam penguatan moralitas dan etika pegawai, melalui inovasi untuk menghadapi tantangan, termasuk dalam meningkatkan moralitas dan etika pegawai pemerintahan.
Dijelaskan La Ode Aswad, Pemerintah daerah harus dapat membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. APIP sebagai internal auditor pemerintah harus dapat mendorong efektivitas implementasi sistem pengendalian intern yang handal di seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah serta mampu membangun early warning system untuk mendeteksi kecurangan dan mengendalikan resiko yang terjadi. Dalam hal ini komisi pemberantasan korupsi telah membuat aplikasi jaga.id yang didalamnya terdapat monitoring center prevention (MCP).
”Kegiatan ini sangat penting mengingat korupsi merupakan masalah yang dapat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan yang ada di daerah, dimana bertentangan dengan amanah dalam UUD 1945 dan cita-cita bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah yang pada akhirnya akan mendorong terwujudnya negara yang sejahtera,”jelasnya.