Mau Bertarung jadi Ketua HIPMI Sultra, Simak Persyaratannya Berikut

- Wartawan

Jumat, 8 November 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Kendari – Tahapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara telah dimulai sejak awal November.

Steering Comittee Musda XVII HIPMI Sultra telah mengumumkan jadwal tahapan pelaksanaan musda.

Ketua Steering Comittee Musda XVII HIPMI Sultra, Sapril Munandar mengatakan proses Musda HIPMI Sultra ke-XVII telah diawali dengan sosialisasi kepada anggota dan pengurus, serta membuka rekrutmen untuk bakal calon ketua umum.

Dia memaparkan sejumlah syarat untuk menjadi calon ketua umum HIPMI Sultra sebagai berikut;

1. Anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota yang masih berlaku (KTA Hipmi Go).

Baca Juga :  BPD HIPMI Didorong Kembangkan Wirausaha Muda dalam Pembangunan Daerah

2. Setia kepada Pancasíla dan Undang-Undang Dasar 1945,

3. Setia kepada cita-cita usaha dan tujuan HIPMI

4. Tidak berada dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailít oleh pengadilan

5. Berusia di bawah 41 (empat puluh satu) tahun pada saat tanggal dibukanya Pendaftaran Caketum

6. Pernah dan/atau sedang menjadí fungsionaris di BPD lengkap atau pernah dan/atau sedang menjadi fungsíonaris di BPC harían, sekurang-kurangnya memiliki masa keanggotaan 3 (tiga) tahun.

7. Memiliki rekomendasi minimal 2 (dua) BPC HIPMI lingkup Sulawesi Tenggara

Baca Juga :  STQH ke-28 Tingkat Kota Kendari Diikuti 200 Peserta

8. Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tingkat daerah (DIKLATDA) yang dilaksanakan oleh BPD HIPMI Sulawesi Tenggara

9. Bersedia bertempat tinggal dimana BPD berkedudukan

I0 Mencalonkan diri sebagai Ketua Umum secara tertulis kepada panitia pengarah (SC) MUSDA sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan MUSDA

II.Menyatakan kesediaan aktif dan bersedia mundur jika dinilai tidak aktif olehRBPH/RBPL

12. Berpandangan luas, bersikap/bermoral baík di Masyarakat terutama Masyarakat dunia usaha.

13. Membayar Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 250.000.000,-

 

Visited 21 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari
Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra
Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal
Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga
Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor
Komitmen Permudah Investasi, Gubernur Sultra: Investor Harus Perhatikan Kewajibannya
Kejari Berikan Pendampingan Hukum Pemkot Kendari
Pemkot Kendari Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2025

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:06 WIB

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:00 WIB

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:38 WIB

Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:24 WIB

Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:38 WIB

Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor

Berita Terbaru

Berita

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:00 WIB