KPU Sultra Gandeng Kejati dalam Rangka Bantuan Perdatun

- Wartawan

Senin, 29 Juli 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (29/7/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, SH. M.Hum dalam  sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejati Sultra adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bagi KPU Provinsi Sultra dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Daftar di KPU, LA-IDA Kompak Pakai Baju Adat Sultra

“Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” ungkap Kajati.

Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN.

Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.

Sementara itu, Dr. Asril, S.Sos. M.Si selaku Ketua KPU Sultra dalam sambutannya menyampaikan penandatangan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi untuk Keberlanjutan, PT Vale Buka Bersama dengan Insan Pers di Palu

Tahun ini ada 17 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut. Oleh karenanya KPU berharap dengan adanya Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum kalau ada hal-hal yang tidak mampu di cegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejati Sultra.

Setelah kata sambutan acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejati Sultra.

Hadir dalam acara tersebut Para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Kota Kendari, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Visited 21 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji
20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton
Gubernur Terima Kunjungan Wamen PKP, Bahas Percepatan Program Perumahan di Sultra
Pimpin Upacara HUT Konawe, Gubernur Sultra Apresiasi Capaian dan Kemajuan Daerah
Pemprov Sultra Bagikan Paket Sembako untuk Lansia, Gubernur Ingatkan Tiket Mudik Gratis Harus Tepat Sasaran
Alasan Sakit, Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK
KPK Usut Perintah Elite Bea Cukai Hilangkan Barbuk Rp5,19 Miliar
Gubernur Serahkan Santunan Santri dan Penyandang Disabilitas di HUT Bank Sultra

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:55 WIB

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:48 WIB

20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:17 WIB

Gubernur Terima Kunjungan Wamen PKP, Bahas Percepatan Program Perumahan di Sultra

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:30 WIB

Pimpin Upacara HUT Konawe, Gubernur Sultra Apresiasi Capaian dan Kemajuan Daerah

Senin, 2 Maret 2026 - 20:35 WIB

Pemprov Sultra Bagikan Paket Sembako untuk Lansia, Gubernur Ingatkan Tiket Mudik Gratis Harus Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Berita

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji

Rabu, 11 Mar 2026 - 18:55 WIB