MA Tolak Kasasi Johnny G Plate: Tetap Vonis 15 Tahun

- Wartawan

Selasa, 9 Juli 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Pilarkita.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. MA juga menetapkan agar mobil Land Rover milik Plate dirampas.

“Tolak kasasi Terdakwa dan JPU,” demikian putusan kasasi yang dilihat di situs kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).

MA memperbaiki putusan tersebut. MA memerintahkan agar Land Rover milik Plate dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

“Barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” ujar hakim.

Baca Juga :  ASR-Hugua Peroleh Suara Terbanyak Versi LSI di Pilgub Sultra

Putusan ini diketok hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Saat ini putusan dalam proses minutasi.

“Usia perkara 34 hari,” tulis MA.

Johnny Plate awalnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun kurungan jika tak dibayar atau hartanya tak cukup.

Baca Juga :  DPR Tantang KPK Tangani Pelaku Korupsi Politik di Pilkada 2024

Plate kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Plate menjadi Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu dan jika terpidana tidak membayar akan dipidana penjara 5 tahun.

Plate dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun.

Visited 13 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

DWP Sultra Hadiri Secara Virtual Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat 2025
PT Vale Indonesia Umumkan Capaian Triwulan I Tahun 2025, Tetap Optimis Ditengah Ketidakpastian
Gubernur Sultra Dianugerahi TOP Pembina BUMD 2025, Lima BPR Bahteramas Raih Penghargaan Nasional
Pekan Ini, Menkes Dijadwalkan Groundbreaking RSUD Koltim
Pimpin Upacara HUT ke-61 Sultra, Gubernur Gunakan Pakaian Adat Tolaki
Empat Pejabat Pemkot dan Satu Pejabat Pemkab Konawe, Incar Jabatan Sekot Kendari
Buka Rangkaian Kegiatan HUT ke-61 Sultra, Gubernur Gaungkan Semangat Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Semua Elemen untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:53 WIB

DWP Sultra Hadiri Secara Virtual Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat 2025

Selasa, 29 April 2025 - 20:06 WIB

PT Vale Indonesia Umumkan Capaian Triwulan I Tahun 2025, Tetap Optimis Ditengah Ketidakpastian

Senin, 28 April 2025 - 22:53 WIB

Gubernur Sultra Dianugerahi TOP Pembina BUMD 2025, Lima BPR Bahteramas Raih Penghargaan Nasional

Senin, 28 April 2025 - 13:03 WIB

Pekan Ini, Menkes Dijadwalkan Groundbreaking RSUD Koltim

Minggu, 27 April 2025 - 10:05 WIB

Pimpin Upacara HUT ke-61 Sultra, Gubernur Gunakan Pakaian Adat Tolaki

Berita Terbaru

Berita

Pekan Ini, Menkes Dijadwalkan Groundbreaking RSUD Koltim

Senin, 28 Apr 2025 - 13:03 WIB