Raperda RPJPD Kendari 2025 – 2045 Mulai DIbahas DPRD Kendari

- Wartawan

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Kendari – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Kendari Tahun 2025 – 2045. Selasa, (02/07/2024).
Rapat yang di gelar di Aula paripurna Sekretariat DPRD Kota Kendari dihadiri Pj Walikota Kendari Muhammad Yusup dan Kepala OPD lingkup pemerintah Kota Kendari serta diliput oleh berbagai media di kota Kendari.
Kesepakatan bersama antara DPRD Kota Kendari dan pemerintah kota Kendari terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Kendari tahun 2025-20145 tertuang dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kota Kendari dan dilanjutkan oleh penyerahan keputusan DPRD kota Kendari kepada pemerintah kota Kendari.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari Ilham Hamra dalam Laporannya menyampaikan pendapat akhir seluruh fraksi DPRD kota Kendari yang menyetujui rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Kendari 2025 – 2045.
“Sebagaimana diketahui bahwa Rancangan peraturan daerah Kota Kendari tentang rancangan Pembangunan Jangka Panjang daerah tahun 2025 2046 diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional khususnya pada pasal 13 ayat 2 bahwa rancangan pembangunan Jangka Panjang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah” ungkapnya .
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa secara teknis RPJPD diatur dalam instruksi menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 yang merekomendasikan bahwa penetapan rakyat RPJPD kabupaten kota paling lambat minggu ke-4 bulan Agustus selain itu Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan rencana jangka pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana jangka panjang daerah, jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Dalam pasal 39 memuat sanksi administratif bagi penyelenggara Pemerintah Daerah yang tidak menetapkan Peraturan daerah tentang RPJPD berupa tidak dibayarkan hak keuangan bagi anggota DPRD gubernur Walikota Bupati kota selama 3 bulan,” bebernya.
Selanjutnya beliau menyampaikan laporan sebagai ketua Bapemperda terhadap rancangan Perda tentang RPJPD tahun 2025 2014 yang telah dibahas pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 yang dilaksanakan antara bapemperda dengan beberapa stakeholder dengan melakukan analisis dan dan sinkronisasi
“Pada rancangan akhir RPJPD khususnya pada sektor kesehatan, keberadaan teluk Kendari, beberapa catatan tersebut yang nantinya sebagai dasar rujukan untuk penyusunan rancangan teknokratik dalam penyelarasan visi misi calon kepala daerah periode 2024 2029” katanya.
Visited 12 times, 1 visit(s) today
Baca Juga :  Prabowo Tidak Mungkin Mampu Lunasi Utang RI Era Jokowi

Berita Terkait

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari
Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra
Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal
Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga
Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor
Komitmen Permudah Investasi, Gubernur Sultra: Investor Harus Perhatikan Kewajibannya
Kejari Berikan Pendampingan Hukum Pemkot Kendari
Pemkot Kendari Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2025

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:06 WIB

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:00 WIB

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:38 WIB

Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:24 WIB

Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:38 WIB

Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor

Berita Terbaru

Berita

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:00 WIB