Pilarkita.id, Kendari – Direktorat Narkoba Polda Sultra kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2024.
Pemusnahan dilaksanakan di depan kantor Ditresnarkoba dengan menggunakan mesin incenerator, Kamis (27/06/2024)
Adapun Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yakni shabu seberat 4.375 gram dan ganja sebanyak 2.890 gram. Barang bukti tersebut dari empat pengungkapan kasus dengan empat orang tersangka.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bukti dari capaian dan kinerja yang baik dari Ditresnarkoba Polda Sultra.
“Saya ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada personel Ditresnarkoba dan sat resnarkoba polres kendari atas prestasi dan kinerja,” ungkap Wakapolda.
Brigjen Pol Amur Chandar berharap pengungkapan kasus narkoba dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang sebagai komitmen Polda sultra dalam memberantas narkoba dan mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari peredaran gelap Narkoba.
Pemusnahan narkoba turut dihadiri oleh jajaran stakehodler diantaranya Kejati Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai POM, serta BNN Kota Kendari.