Menkeu Bayarkan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan, Habiskan Rp34 Triliun

- Wartawan

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayarkan uang gaji ke-13 sebesar Rp 34 triliun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pensiunan. Adapun gaji ke-13 sendiri mulai cair per 3 Juni 2024.

Pencairan gaji ke-13 sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan. Besaran tersebut terdiri dari alokasi untuk pusat sebanyak Rp 9,5 triliun.

“Secara total telah dibayarkan Rp 34 triliun yang terdiri dari untuk pusat Rp 9,5 triliun dan telah dibayarkan untuk 100% satuan kerja (satker) yang jumlahnya 9.579 satker. Jumlah pegawainya 1,9 juta orang, terdiri dari ASN, TNI, dan Polri,” kata Astera dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Mei 2024, dikutip dari siaran Youtube Kementerian Keuangan, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga :  Lagi, 12 Jenazah Ditemukan. Masih Ada 26 Orang dalam Pencarian Reruntuhan Musala Al Koziny

Sementara untuk pensiunan ASN dan TNI/Polri, jumlah gaji ke-13 yang sudah dibayarkan mencapai Rp 11,34 triliun atau baru tersalurkan ke sebanyak 99,3% penerima.

“Kenapa belum 100 persen? Karena ada pensiunan yang sudah meninggal dan ahli waris yang belum memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Kemudian untuk pemerintah daerah (Pemda), gaji ke-13 telah dibayarkan ke sekitar 2,6 juta pegawai dengan persentase mencapai 80%. Sedangkan dari sisi jumlah pemdanya, penyalurannya baru 75%.

“Sekitar 400-an pemda yang sudah membayarkan. Ini mungkin akan dibayarkan dalam waktu dekat, karena sebetulnya anggaran sudah disiapkan di dalam dana alokasi umum, mungkin ini masalah administrasi di daerahnya,” ujar dia.

Baca Juga :  Diskon Tarif Listrik 50% Akhirnya Dibatalkan Usai Rapat di Istana

Sebagai tambahan informasi, gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair pada 3 Juni 2024. Sedangkan pencairan gaji atau tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satuan kerja (satker) masing-masing Kementerian/Lembaga mulai 27 Mei 2024. Adapun anggaran yang akan ditransfer secara total mencapai Rp 50,8 triliun.

“Total kami perkirakan Rp 50,8 triliun,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (27/5/2024).

Isa merinci total Rp 50,8 triliun itu terdiri dari ASN pusat Rp 18 triliun, ASN daerah sebesar Rp 21,1 triliun, kemudian untuk pensiunan yang akan diberikan Rp 11,7 triliun.

Visited 32 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji
20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton
Gubernur Terima Kunjungan Wamen PKP, Bahas Percepatan Program Perumahan di Sultra
Pimpin Upacara HUT Konawe, Gubernur Sultra Apresiasi Capaian dan Kemajuan Daerah
Pemprov Sultra Bagikan Paket Sembako untuk Lansia, Gubernur Ingatkan Tiket Mudik Gratis Harus Tepat Sasaran
Alasan Sakit, Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK
KPK Usut Perintah Elite Bea Cukai Hilangkan Barbuk Rp5,19 Miliar
Gubernur Serahkan Santunan Santri dan Penyandang Disabilitas di HUT Bank Sultra

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:55 WIB

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:48 WIB

20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:17 WIB

Gubernur Terima Kunjungan Wamen PKP, Bahas Percepatan Program Perumahan di Sultra

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:30 WIB

Pimpin Upacara HUT Konawe, Gubernur Sultra Apresiasi Capaian dan Kemajuan Daerah

Senin, 2 Maret 2026 - 20:35 WIB

Pemprov Sultra Bagikan Paket Sembako untuk Lansia, Gubernur Ingatkan Tiket Mudik Gratis Harus Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Berita

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji

Rabu, 11 Mar 2026 - 18:55 WIB