Serahkan 2.276 SK P3K, Pj Gubernur Sultra Titip Sejumlah Pesan Penting

- Wartawan

Senin, 24 Juni 2024 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pilarkita.id -enjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Prov. Sultra Formasi tahun 2023 tahun angkatan 2024, di Kantor Gubernur Sultra, (Senin, 24 Juni 2024)

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemkumham Sultra, Kepala BKD Sultra, Para Kepala OPD Lingkup Pemprov. Sultra dan seluruh penerima SK PPPK tahun 2023; Tenaga Guru berjumlah 1.777 orang, Tenaga Teknis berjumlah 259 dan Tenaga Kesehatan berjumlah 240, sehingga total keseluruhan berjumlah 2.276 orang.

 

“Rekan-rekan saat ini sudah bergabung menjadi seorang ASN, jadi kalau kita melihat di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang dirubah dengan undang-undang nomor 5 tentang ASN ini adalah pegawai negeri sipil dan PPPK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Buka Oriantasi Anggota DPRD Tiga Daerah, Pj Gubernur Sultra Tekankan Integritas

 

Didalam kategori ASN karena ada PNS dan PPPK, tapi itu semua kata Pj Gubernur Andap jangan menjadikan adanya perbedaan, adanya dikotomi.

“Esensinya adalah bagaimana kita dengan seluruh tenaga, pikiran mencurahkan, perhatian kita untuk membangun bangsa dan negara khususnya di lingkungan pemerintah provinsi Sultra, ” pesannya.

 

Dia menerangkan P3K harus melaksanakan berbagai kewajiban yang diatur pada undang-undang nomor 20 tahun 2023 di dalam pasal 21 ayat 1 dengan hak; Menerima penghasilan, tunjangan dan fasilitas termasuk juga jaminan sosial dan hak untuk pengembangan diri melalui berbagai kesempatan termasuk juga penghargaan. Kemudian, kewajiban didalam UUD pasal 24 ada tiga ayat yaitu: kewajiban patuh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang sah.

Baca Juga :  Bupati Buton Tengah Resmi Buka POPDA 2025, Dorong Prestasi Menuju Tingkat Provinsi

 

Selain itu juga, Pj. Gubernur menegaskan bahwa; Menaati nilai dasar ataupun kode etik, perilaku dan menjaga netralitas. Apabila melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin.

 

Diakhir sambutannya, Pj. Gubernur Sultra menyampaikan selamat kepada P3K yang telah menerima SK serta menitipkan pesan kepada agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat. *

Visited 16 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari
Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra
Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal
Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga
Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor
Komitmen Permudah Investasi, Gubernur Sultra: Investor Harus Perhatikan Kewajibannya
Kejari Berikan Pendampingan Hukum Pemkot Kendari
Pemkot Kendari Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2025

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:06 WIB

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:00 WIB

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:38 WIB

Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:24 WIB

Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:38 WIB

Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor

Berita Terbaru

Berita

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:00 WIB