Serahkan 2.276 SK P3K, Pj Gubernur Sultra Titip Sejumlah Pesan Penting

- Wartawan

Senin, 24 Juni 2024 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pilarkita.id -enjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Prov. Sultra Formasi tahun 2023 tahun angkatan 2024, di Kantor Gubernur Sultra, (Senin, 24 Juni 2024)

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemkumham Sultra, Kepala BKD Sultra, Para Kepala OPD Lingkup Pemprov. Sultra dan seluruh penerima SK PPPK tahun 2023; Tenaga Guru berjumlah 1.777 orang, Tenaga Teknis berjumlah 259 dan Tenaga Kesehatan berjumlah 240, sehingga total keseluruhan berjumlah 2.276 orang.

 

“Rekan-rekan saat ini sudah bergabung menjadi seorang ASN, jadi kalau kita melihat di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang dirubah dengan undang-undang nomor 5 tentang ASN ini adalah pegawai negeri sipil dan PPPK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Seluruh Kuota CPNS Sultra Disetujui KemenPAN-RB

 

Didalam kategori ASN karena ada PNS dan PPPK, tapi itu semua kata Pj Gubernur Andap jangan menjadikan adanya perbedaan, adanya dikotomi.

“Esensinya adalah bagaimana kita dengan seluruh tenaga, pikiran mencurahkan, perhatian kita untuk membangun bangsa dan negara khususnya di lingkungan pemerintah provinsi Sultra, ” pesannya.

 

Dia menerangkan P3K harus melaksanakan berbagai kewajiban yang diatur pada undang-undang nomor 20 tahun 2023 di dalam pasal 21 ayat 1 dengan hak; Menerima penghasilan, tunjangan dan fasilitas termasuk juga jaminan sosial dan hak untuk pengembangan diri melalui berbagai kesempatan termasuk juga penghargaan. Kemudian, kewajiban didalam UUD pasal 24 ada tiga ayat yaitu: kewajiban patuh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang sah.

Baca Juga :  Catat Pertumbuhan Positif, Garuda Indonesia Masuk Daftar Perusahaan Terbaik se-Asia Tenggara

 

Selain itu juga, Pj. Gubernur menegaskan bahwa; Menaati nilai dasar ataupun kode etik, perilaku dan menjaga netralitas. Apabila melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin.

 

Diakhir sambutannya, Pj. Gubernur Sultra menyampaikan selamat kepada P3K yang telah menerima SK serta menitipkan pesan kepada agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat. *

Visited 19 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji
20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton
Gubernur Terima Kunjungan Wamen PKP, Bahas Percepatan Program Perumahan di Sultra
Pimpin Upacara HUT Konawe, Gubernur Sultra Apresiasi Capaian dan Kemajuan Daerah
Pemprov Sultra Bagikan Paket Sembako untuk Lansia, Gubernur Ingatkan Tiket Mudik Gratis Harus Tepat Sasaran
Alasan Sakit, Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK
KPK Usut Perintah Elite Bea Cukai Hilangkan Barbuk Rp5,19 Miliar
Gubernur Serahkan Santunan Santri dan Penyandang Disabilitas di HUT Bank Sultra

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:55 WIB

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:48 WIB

20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:17 WIB

Gubernur Terima Kunjungan Wamen PKP, Bahas Percepatan Program Perumahan di Sultra

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:30 WIB

Pimpin Upacara HUT Konawe, Gubernur Sultra Apresiasi Capaian dan Kemajuan Daerah

Senin, 2 Maret 2026 - 20:35 WIB

Pemprov Sultra Bagikan Paket Sembako untuk Lansia, Gubernur Ingatkan Tiket Mudik Gratis Harus Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Berita

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji

Rabu, 11 Mar 2026 - 18:55 WIB