Serahkan 2.276 SK P3K, Pj Gubernur Sultra Titip Sejumlah Pesan Penting

- Wartawan

Senin, 24 Juni 2024 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pilarkita.id -enjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Prov. Sultra Formasi tahun 2023 tahun angkatan 2024, di Kantor Gubernur Sultra, (Senin, 24 Juni 2024)

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemkumham Sultra, Kepala BKD Sultra, Para Kepala OPD Lingkup Pemprov. Sultra dan seluruh penerima SK PPPK tahun 2023; Tenaga Guru berjumlah 1.777 orang, Tenaga Teknis berjumlah 259 dan Tenaga Kesehatan berjumlah 240, sehingga total keseluruhan berjumlah 2.276 orang.

 

“Rekan-rekan saat ini sudah bergabung menjadi seorang ASN, jadi kalau kita melihat di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang dirubah dengan undang-undang nomor 5 tentang ASN ini adalah pegawai negeri sipil dan PPPK,” ungkapnya.

Baca Juga :  The Trump Administration's Legacy in World Politics: An Assessment

 

Didalam kategori ASN karena ada PNS dan PPPK, tapi itu semua kata Pj Gubernur Andap jangan menjadikan adanya perbedaan, adanya dikotomi.

“Esensinya adalah bagaimana kita dengan seluruh tenaga, pikiran mencurahkan, perhatian kita untuk membangun bangsa dan negara khususnya di lingkungan pemerintah provinsi Sultra, ” pesannya.

 

Dia menerangkan P3K harus melaksanakan berbagai kewajiban yang diatur pada undang-undang nomor 20 tahun 2023 di dalam pasal 21 ayat 1 dengan hak; Menerima penghasilan, tunjangan dan fasilitas termasuk juga jaminan sosial dan hak untuk pengembangan diri melalui berbagai kesempatan termasuk juga penghargaan. Kemudian, kewajiban didalam UUD pasal 24 ada tiga ayat yaitu: kewajiban patuh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang sah.

Baca Juga :  Giona Nur Alam, Kuda Hitam Pilwalkot Kendari yang Konsisten di 3 Besar

 

Selain itu juga, Pj. Gubernur menegaskan bahwa; Menaati nilai dasar ataupun kode etik, perilaku dan menjaga netralitas. Apabila melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin.

 

Diakhir sambutannya, Pj. Gubernur Sultra menyampaikan selamat kepada P3K yang telah menerima SK serta menitipkan pesan kepada agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat. *

Visited 16 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Gandeng BPKP Sultra, Pemkot Kendari Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi
Tak Mau Diintervensi, Gubernur Sultra Lantik Ratusan Pejabat Lingkup Pemprov Sultra
Lagi, 12 Jenazah Ditemukan. Masih Ada 26 Orang dalam Pencarian Reruntuhan Musala Al Koziny
Menkomdigi: PWI Harus Jadi Rumah Nyaman Bagi Wartawan dan Pers Jadi Perekat Persatuan Bangsa
Komitmen Bersama BKN, Gubernur Sultra Dorong Meritokrasi Pemda dan Pengembangan Talenta ASN
25 Pejabat Seleksi Terbuka Berebut Enam Kursi Eselon II di Pemkot Kendari
Wakil Gubernur Sultra Lepas Kontingen ke Pornas XVII Korpri 2025 di Palembang
PLN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 hingga S2. Simak Syaratnya

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Gandeng BPKP Sultra, Pemkot Kendari Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Tak Mau Diintervensi, Gubernur Sultra Lantik Ratusan Pejabat Lingkup Pemprov Sultra

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Lagi, 12 Jenazah Ditemukan. Masih Ada 26 Orang dalam Pencarian Reruntuhan Musala Al Koziny

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Menkomdigi: PWI Harus Jadi Rumah Nyaman Bagi Wartawan dan Pers Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:58 WIB

Komitmen Bersama BKN, Gubernur Sultra Dorong Meritokrasi Pemda dan Pengembangan Talenta ASN

Berita Terbaru