Setelah Sekian Lama, DKPP Akhirnya Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

- Wartawan

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Akhirnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menghentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dari jabatannya usai terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

Padahal, kejadian tersebut sejak Agustus 2023. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Idnonesia (LKBH UI) pada 18 April 2024 lalu melaporkan kasus tersebut ke DKPP.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

“Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Pemkot Kendari Dukung Pembangunan Pengadilan Militer

Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa. Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada.

DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.

Lalu, Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan.

Baca Juga :  Terima Rekomendasi Demokrat, Radhan: Kepercayaan Ini Tidak akan Kami Sia-siakan

Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu. Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan.

DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relawasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017. Hasyim sendiri tidak hadiri secara langsung sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dia hanya mengikuti sidang secara daring.

Visited 22 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

DWP Sultra Hadiri Secara Virtual Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat 2025
PT Vale Indonesia Umumkan Capaian Triwulan I Tahun 2025, Tetap Optimis Ditengah Ketidakpastian
Gubernur Sultra Dianugerahi TOP Pembina BUMD 2025, Lima BPR Bahteramas Raih Penghargaan Nasional
Pekan Ini, Menkes Dijadwalkan Groundbreaking RSUD Koltim
Pimpin Upacara HUT ke-61 Sultra, Gubernur Gunakan Pakaian Adat Tolaki
Empat Pejabat Pemkot dan Satu Pejabat Pemkab Konawe, Incar Jabatan Sekot Kendari
Buka Rangkaian Kegiatan HUT ke-61 Sultra, Gubernur Gaungkan Semangat Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Semua Elemen untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:53 WIB

DWP Sultra Hadiri Secara Virtual Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat 2025

Selasa, 29 April 2025 - 20:06 WIB

PT Vale Indonesia Umumkan Capaian Triwulan I Tahun 2025, Tetap Optimis Ditengah Ketidakpastian

Senin, 28 April 2025 - 22:53 WIB

Gubernur Sultra Dianugerahi TOP Pembina BUMD 2025, Lima BPR Bahteramas Raih Penghargaan Nasional

Senin, 28 April 2025 - 13:03 WIB

Pekan Ini, Menkes Dijadwalkan Groundbreaking RSUD Koltim

Minggu, 27 April 2025 - 10:05 WIB

Pimpin Upacara HUT ke-61 Sultra, Gubernur Gunakan Pakaian Adat Tolaki

Berita Terbaru

Berita

Pekan Ini, Menkes Dijadwalkan Groundbreaking RSUD Koltim

Senin, 28 Apr 2025 - 13:03 WIB