Langgar Kode Etik, MKD Berikan Sanksi Ringan ke Bamsoet

- Wartawan

Senin, 24 Juni 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PILARKITA.ID, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang juga menjabat Ketua MPR RI terbukti bersalah melanggar kode etik terkait pernyataan ‘seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945’. MKD DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Bamsoet.

Putusan itu dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan. Adang bersama pimpinan dan anggota MKD lainnya menyebut sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi.

“Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024) dikutip detik.com.

Adang menjelaskan pertimbangan putusan itu. Dia mengatakan sikap Bamsoet melanggar kode etik sebagai seorang Anggota DPR RI.

“Setelah mendengarkan keterangan teradu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti dokumen pengadu MKD menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat RI,” ujar Adang.

Baca Juga :  Empat Paslon Cagub Sultra Bakal Adu Gagasan di Debat Publik Pertama

Adang mengatakan setiap tindakan dari seorang pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Dia menekankan anggota DPR harus mengemban amanat rakyat.

“Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan,” ujar Adang.

“Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

 

Penjelasan Bamsoet

Bamsoet dilaporkan ke MKD buntut pernyataannya soal wacana amendemen UUD 1945. Bamsoet menjelaskan ulang pernyataannya yang membuatnya dilaporkan ke MKD DPR.

 

Bamsoet menegaskan pernyataannya yang dilaporkan sebenarnya memuat diksi ‘kalau’, yang berarti perandaian. MPR, kata dia, siap melakukan amendemen kalau seluruh parpol setuju.

Baca Juga :  2025, Anggaran Pemkab Konut Turun Lebih Setengah dari Tahun Sebelumnya

 

“Kita ingin menegaskan MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6).

 

Menurutnya, MPR periode selanjutnya-lah yang dapat melakukan amendemen jika disepakati parpol-parpol. Sebab, kata dia, melakukan amendemen memerlukan syarat waktu enam bulan.

 

“Kami berharap nanti MPR yang akan datang, ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan di antara kita,” ujar Bamsoet, yang juga Waketum Golkar.

Bamsoet juga menyebutkan laporan yang disampaikan pelapor tidak cermat karena tidak sesuai dengan fakta. Meski demikian, Bamsoet mengaku tidak marah dengan pelapornya ke MKD DPR.

 

Visited 15 times, 1 visit(s) today

Sumber Berita : Detik.com

Berita Terkait

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya
Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya
Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri
Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik
Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target
Saat WFH ASN Dipantau Geo-Location, Tutup Celah Long Weekend
Polresta Kendari Fasilitasi Pemulangan Jenazah dari Kendari ke Kabupaten Muna Barat
Pemprov Sultra Resmi Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-62

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:15 WIB

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 08:52 WIB

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 07:43 WIB

Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri

Sabtu, 18 April 2026 - 16:55 WIB

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 14:14 WIB

Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target

Berita Terbaru

Berita

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:52 WIB