Pilarkita.id, Kendari – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Abdul Halik, menyerukan perlunya reformasi dalam pengelolaan pendapatan dari sektor pertambangan nikel di Sultra. Hal tersebut digaungkan dalam forum internasiona dalam kegiatan Peluncuran Energy Transition Readiness Index (ETRI) yang akan digelar di negara bagian Jarkhand, India pada 17 dan 18 November.
Dirinya hadir mewakili Parlemen Indonesia untuk menghadiri undangan dari lembaga NGO Swaniti Initiative.
Dalam pidatonya Abdul Halik menegaskan bahwa manfaat dari transisi energi global harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal. Dia juga menyoroti peran sentral Sultra di tengah transisi energi Indonesia bahkan dunia dengan memiliki 177 izin pertambangan dan hampir 289.000 hektare konsesi nikel. Provinsi ini adalah pemasok penting bagi industri baterai kendaraan listrik dan industri modern.
Pendapatan Meningkat, Kesejahteraan Belum Merata
Halik mengungkapkan bahwa antara tahun 2018 hingga 2023, kontribusi pendapatan dari sektor pertambangan yang mengalir ke Sultra telah meningkat lebih dari 50% setiap tahun. Namun, ia mengajukan pertanyaan kritis: “Apakah peningkatan pendapatan ini benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat?”
Menurutnya, jawabannya “belum sepenuhnya jelas”. Meskipun pendapatan melonjak, banyak komunitas di sekitar tambang masih menghadapi:
* Degradasi lingkungan.
* Akses air bersih yang tidak stabil.
* Tekanan pada sumber penghidupan.
* Perbaikan layanan publik yang terbatas, di mana sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur dasar belum selalu mencerminkan besarnya pendapatan yang didistribusikan.
Pada saat yang sama, Sultra juga menghadapi tekanan pertumbuhan industri yang sangat cepat, seperti deforestasi, limbah, polusi, dan ketegangan sosial. Halik memperingatkan bahwa tanpa pengelolaan yang hati-hati, manfaat transisi energi dapat “tertutup oleh biaya sosial dan ekologis di tingkat lokal”.
Empat Langkah Menuju Transisi Energi yang Berkeadilan
Halik menekankan transisi energi yang berkeadilan berarti masyarakat yang tinggal paling dekat dengan lokasi tambang, smelter, dan koridor industri harus menerima manfaat yang paling nyata. Oleh karena itu, pendapatan tidak boleh diperlakukan sebagai pendapatan biasa, tetapi sebagai alat investasi untuk membangun masa depan yang lebih sehat, aman, dan tangguh bagi masyarakat.
Ia mengusulkan empat langkah praktis yang dapat dilakukan bersama:
* Pendanaan Pemulihan Lingkungan : Mengalokasikan sebagian dana, terutama Dana Bagi Hasil (DBH), secara khusus untuk reforestasi, perlindungan daerah aliran sungai, sistem air bersih, dan ketahanan iklim.
* Peningkatan Transparansi : Menerapkan dashboard distribusi pendapatan secara triwulanan yang menunjukkan berapa yang masuk dan untuk apa digunakan. Ini akan memudahkan publik dan pemimpin lokal memantau kemajuan serta membangun kepercayaan.
* Investasi pada Masyarakat : Pendapatan yang didistribusikan harus berpihak kepada masyarakat, bukan hanya infrastruktur. Artinya, investasi harus masuk ke pelatihan keterampilan, pekerjaan hijau, layanan kesehatan, dan pendidikan agar pekerja lokal dapat berpartisipasi bermakna dalam industri baru di sekitar nikel dan baterai.
* Pelibatan Komunitas Langsung
Melibatkan komunitas secara langsung. Perempuan, pemuda, tokoh desa, dan kelompok adat harus memiliki suara dalam perencanaan dan penggunaan dana. Hal ini penting karena merekalah yang merasakan dampak harian dari aktivitas tambang.
Abdul Halik mengakhiri pidatonya dengan optimisme, menyatakan bahwa jika pendapatan diselaraskan dengan perlindungan lingkungan, layanan publik yang lebih baik, pekerjaan yang layak, dan partisipasi komunitas, maka Sultra dapat menjadi model pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, bukan hanya pusat produksi nikel.
“Masa depan transisi energi Indonesia tidak hanya akan diukur dari berapa banyak mineral yang kita ekspor, tetapi dari kesejahteraan masyarakat yang tinggal paling dekat dengan sumber daya tersebut,” tutup Halik.






