Pilarkita.id, Jakarta – KPK menahan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Ketiganya langsung ditahan usai pemeriksaan.
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur Hendrik Permana (kiri), Aswin Griksa (tengah) dan Yasin (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).
KPK menahan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Ketiganya langsung ditahan usai pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari OTT KPK yang digelar pada Agustus 2025. Kala itu, KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat korupsi.
Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni: Abdul Aziz (Bupati Koltim), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim), Deddy Karnady (swasta dari PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (swasta KSP PT Pilar Cerdas Putra)
Mereka sudah ditahan penyidik KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Dari penyidikan, KPK menemukan ada dugaan keterlibatan pihak lain.
Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tambahan. Mereka adalah:Yasin (ASN di Bapenda Pemprov Sultra-orang kepercayaan Abdul Aziz), Hendrik Permana (ASN Kementerian Kesehatan)dan Aswin Griksa (swasta-Direktur Utama PT Griksa Cipta).
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Konstruksi Perkara
Pada 2023, Hendrik Permana selaku ASN Kemenkes diduga berperan sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten. Namun, dia meminta fee sebesar 2% sebagai imbalan.
Berlanjut pada Agustus 2024, Hendrik Permana bertemu dengan Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim. Mereka membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK.
Untuk RSUD Koltim, DAK mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.
Hendrik Permana lantas meminta uang kepada Yasin sebagai tanda keseriusan agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang. Sehingga DAK 2026 tetap bisa didapatkan. Yasin merupakan orang kepercayaan Abdul Aziz selaku Bupati Koltim.
Sebagai bagian awal dari komitmen fee, Yasin kemudian memberikan uang Rp 50 juta kepada Hendrik Permana pada November 2024.
Setelahnya, YSN (Yasin) juga memberikan Rp 400 juta kepada AGD (Ageng Dermanto) untuk urusan “di bawah meja” dengan pihak swasta yakni DK (Deddy Karnady) dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh HP (Hendrik Permana),” papar Asep.
Atas perannya, Yasin menerima uang sejumlah Rp 3,3 miliar dalam kurun Maret hingga Agustus 2025. Uang diberikan dari Deddy Karnady melalui Ageng Dermanto.
Yasin kemudian mengalirkan uang yang didapatnya tersebut. Salah satunya diberikan kepada Hendrik Permana sebesar Rp 1,5 miliar.
Saat OTT KPK pada Agustus 2025, KPK juga mengamankan uang Rp 977 juta dari tangan Yasin.
Untuk Aswin Griksa, dia diduga berperan sebagai penghubung PT PCP dan Ageng Dermanto. Dia juga diduga menerima uang Rp 365 juta dari Ageng Dermanto.
Tiga tersangka yang baru dijerat KPK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.






