Kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka, DPR mendukung penuh pembentukan Satgas Timah dan langkah pengendalian tambang ilegal.
“Ini era baru. Kami berharap implementasi langkah ini konsisten agar tidak terulang lagi kebocoran besar,” ujar Rieke kepada wartawan, Jumat 26 September 2025.
Legislator PDIP itu menambahkan, Komisi VI juga mengapresiasi upaya PT Timah mengakomodasi penambang tradisional melalui koperasi dan kemitraan. Skema ini dinilai membuka jalan legal bagi masyarakat untuk berpartisipasi di sektor pertimahan tanpa bergantung pada pasar gelap.
Ditambahkan Anggota Komisi VI DPR RI, Budi S. Kanang, memberikan perhatian khusus terhadap nasib penambang timah tradisional. Ia menekankan perlunya pemisahan secara tegas antara penambang tradisional dan penambang ilegal.
Menurutnya, penambang tradisional sudah lebih dahulu ada sebelum perusahaan terbentuk, sementara penambang ilegal kerap dikendalikan oleh eksportir maupun pedagang tidak resmi.
“Yang perlu diakomodasi secara sempurna adalah para penambang tradisional ini. Jangan sampai mereka menjual hasil tambangnya ke pasar gelap, tetapi diarahkan ke pasar resmi yang jelas,” tegasnya.
Sementara Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro menjelaskan bahwa perbaikan tata kelola menjadi prioritas utama.
Melalui Satgas Internal, perusahaan melakukan penyekatan wilayah IUP, penertiban penambangan ilegal, serta mengorganisir penambang tradisional ke dalam koperasi.
“Kami bersaing langsung dengan yang ilegal. Dengan Satgas Internal kami melakukan penyekatan, mengorganisir penambang tradisional, dan memastikan seluruh timah dari IUP PT Timah masuk secara legal,” pungkasnya.