Pilarkita.id, Kendari – Pemerintah Kota Kendari secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terkait bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Selasa (17/6/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh tiga perangkat daerah strategis, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, disaksikan langsung oleh Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, dan Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas.
“Ini sebagai kelanjutan dari MoU dengan Ibu Wali. Untuk pelaksanaannya, memang harus ada perjanjian kerja sama yang lebih teknis,” ujarnya.
Kejari Kendari juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pertanahan, mengingat masyarakat kini semakin kritis dan melek hukum. Ia mencontohkan kasus sengketa aset tanah milik pemerintah yang telah bersertifikat atas nama pihak lain.
“Kami memberikan pertimbangan hukum, dan akhirnya BPN memutuskan untuk membatalkan sertifikat tersebut,” paparnya.
Tak hanya sebatas urusan hukum konvensional, Kajari juga menyebut bahwa kejaksaan siap memberikan pertimbangan hukum dalam isu-isu lain seperti infrastruktur, stunting, hingga persoalan data inkurasi di lapangan.
“Kami siap memberikan pertimbangan hukum, baik diminta maupun tidak diminta. Jaksa Pengacara Negara punya kewenangan itu,” tegasnya.
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi atas komitmen Kejari Kendari dalam mendampingi Pemkot menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang kompleks.