Kejari Berikan Pendampingan Hukum Pemkot Kendari

- Wartawan

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Kendari – Pemerintah Kota Kendari secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terkait bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Selasa (17/6/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh tiga perangkat daerah strategis, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, disaksikan langsung oleh Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, dan Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara.

Baca Juga :  Raperda RPJPD Kendari 2025 - 2045 Mulai DIbahas DPRD Kendari

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas.

“Ini sebagai kelanjutan dari MoU dengan Ibu Wali. Untuk pelaksanaannya, memang harus ada perjanjian kerja sama yang lebih teknis,” ujarnya.

Kejari Kendari juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pertanahan, mengingat masyarakat kini semakin kritis dan melek hukum. Ia mencontohkan kasus sengketa aset tanah milik pemerintah yang telah bersertifikat atas nama pihak lain.

“Kami memberikan pertimbangan hukum, dan akhirnya BPN memutuskan untuk membatalkan sertifikat tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  Resmikan Gedung Manajemen Administrasi dan Poliklinik, Pj Gubernur : Fasilitasnya Tergolong Lengkap

Tak hanya sebatas urusan hukum konvensional, Kajari juga menyebut bahwa kejaksaan siap memberikan pertimbangan hukum dalam isu-isu lain seperti infrastruktur, stunting, hingga persoalan data inkurasi di lapangan.

“Kami siap memberikan pertimbangan hukum, baik diminta maupun tidak diminta. Jaksa Pengacara Negara punya kewenangan itu,” tegasnya.

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi atas komitmen Kejari Kendari dalam mendampingi Pemkot menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang kompleks.

 

Visited 28 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya
Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya
Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri
Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik
Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target
Saat WFH ASN Dipantau Geo-Location, Tutup Celah Long Weekend
Polresta Kendari Fasilitasi Pemulangan Jenazah dari Kendari ke Kabupaten Muna Barat
Pemprov Sultra Resmi Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-62

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:15 WIB

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 08:52 WIB

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 07:43 WIB

Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri

Sabtu, 18 April 2026 - 16:55 WIB

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 14:14 WIB

Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target

Berita Terbaru

Berita

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:52 WIB