Pilarkita.id, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan finalisasi efisiensi anggaran tahun 2025. Langkah efisiensi anggaran dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Dimana Inpres tersebut menginstruksikan untuk dilakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja pemerintah daerah.
Kepala Bappeda Sultra J Robert mengatakan Pemerintah Provinsi Sultra telah melakukan langkah-langkah dalam rangka menindaklanjuti Inpres No 1 tahun 2025. Dimana pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran APBD tahun 2025. Sejumlah item kegiatan telah dilakukan efisiensi sesuai instruksi presiden.
Belanja daerah yang terkena efisiensi anggaran lanjut mantan Sekretaris Bappeda Sultra ini, meliputi perjalanan dinas, publikasi, percetakan, seminar, studi banding hingga belanja makan minum. Untuk pos anggaran perjalan dinas, kena potong 50 persen. Sementara pos item lainnya besaran pemotongan anggarannya relatif atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Hasil efisiensi anggaran, akan dilaporkan oleh Sekda Prov. Sultra selaku Ketua TAPD kepada Gubernur sebagai pemegang kewenangan anggaran tertinggi di daerah,” ujarnya.
Dengan adanya Inpres nomor 1 tahun 2025, Robert menyebut, APBD Sultra tahun anggaran 2025 berkurang sebesar Rp150 miliar. Pengurangan tersebut bersumber dari dana transfer dari pemerintah pusat. Sehingga pagu pendapatan daerah pemerintah Provinsi Sultra berkurang dari yang telah direncanakan dalam APBD tahun 2025.
“Hasil efisiensi, berimbas ke pengurangan dana tranfer kita. Jadi Sultra kebagian pengurangan Rp150 miliar,” ungkapnya, saat di temui di Kantor Gubernur Sultra, Senin (17/3/2025).
Pengurangan dana tranfer hasil efisiensi, menurut dia berimbas pada berkurangnya target-target pelayanan publik sesuai arahan Inpres 2025 tersebut.
Dia mencontohkan, pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga terjadi pengurangan dana transfer sebesar Rp46 miliar pada komponen dana alokasi khusus. Padahal, anggaran tersebut masuk dalam imarking atau belanja yang telah ditetapkan peruntukannya dalam hal ini untuk kebutuhan infrastruktur jalan
Akan tetapi kata dia, Pemprov Sultra telah melakukan efisiensi APBD untuk menutupi pengurangan dana tranfer. Hasil efisiensi akan segera disampaikan ke Gubernur Sultra untuk selanjutnya direalokasikan kepada kegiatan prioritas dengan mengacu Inpres no 1 dan program kegiatan atau visi misi kepala daerah dalam hal ini gubernur.
Diketahui, intruksi presiden tersebut memberikan penegasan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk melakukan efisiensi dengan ;
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/ Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b. red