Mau Bertarung jadi Ketua HIPMI Sultra, Simak Persyaratannya Berikut

- Wartawan

Jumat, 8 November 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Kendari – Tahapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara telah dimulai sejak awal November.

Steering Comittee Musda XVII HIPMI Sultra telah mengumumkan jadwal tahapan pelaksanaan musda.

Ketua Steering Comittee Musda XVII HIPMI Sultra, Sapril Munandar mengatakan proses Musda HIPMI Sultra ke-XVII telah diawali dengan sosialisasi kepada anggota dan pengurus, serta membuka rekrutmen untuk bakal calon ketua umum.

Dia memaparkan sejumlah syarat untuk menjadi calon ketua umum HIPMI Sultra sebagai berikut;

1. Anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota yang masih berlaku (KTA Hipmi Go).

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan, Sekda Sultra Sampaikan Tiga Hal Penting

2. Setia kepada Pancasíla dan Undang-Undang Dasar 1945,

3. Setia kepada cita-cita usaha dan tujuan HIPMI

4. Tidak berada dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailít oleh pengadilan

5. Berusia di bawah 41 (empat puluh satu) tahun pada saat tanggal dibukanya Pendaftaran Caketum

6. Pernah dan/atau sedang menjadí fungsionaris di BPD lengkap atau pernah dan/atau sedang menjadi fungsíonaris di BPC harían, sekurang-kurangnya memiliki masa keanggotaan 3 (tiga) tahun.

7. Memiliki rekomendasi minimal 2 (dua) BPC HIPMI lingkup Sulawesi Tenggara

Baca Juga :  GP Ansor Dukung Mentan Amran Wujudkan Swasembada dan Lawan Mafia Pangan

8. Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tingkat daerah (DIKLATDA) yang dilaksanakan oleh BPD HIPMI Sulawesi Tenggara

9. Bersedia bertempat tinggal dimana BPD berkedudukan

I0 Mencalonkan diri sebagai Ketua Umum secara tertulis kepada panitia pengarah (SC) MUSDA sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan MUSDA

II.Menyatakan kesediaan aktif dan bersedia mundur jika dinilai tidak aktif olehRBPH/RBPL

12. Berpandangan luas, bersikap/bermoral baík di Masyarakat terutama Masyarakat dunia usaha.

13. Membayar Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 250.000.000,-

 

Visited 50 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya
Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya
Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri
Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik
Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target
Saat WFH ASN Dipantau Geo-Location, Tutup Celah Long Weekend
Polresta Kendari Fasilitasi Pemulangan Jenazah dari Kendari ke Kabupaten Muna Barat
Pemprov Sultra Resmi Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-62

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:15 WIB

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 08:52 WIB

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 07:43 WIB

Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri

Sabtu, 18 April 2026 - 16:55 WIB

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 14:14 WIB

Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target

Berita Terbaru

Berita

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:52 WIB