Pilarkita.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan parnyataan soal aksi penyadapan ke Presiden Prabowo ada indikasi makar.
Seperti yang diketahui, dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto sudah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, indikasi makar didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan Polri. Namun, pernyataan tersebut belum mencapai final.
“Dapat ditarik kesimpulan sementara belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar,” ungkap Yusril saat konferensi pers di Aceh, Rabu 4 November 2026.
Yusril menegaskan bahwa indikasi makar tak langsung merujuk ke membunuh. Namun hal tersebut diduga mengarah ke keinginan melumpuhkan Presiden.
“Biar supaya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi ke arah makar ya, kalau dikatakan membunuh sih tidak ya, tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami oleh para penyidik eh sekarang ini,” ungkapnya.
Yusril membahas lagi konferensi pers yang digelarnya setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Ketika itu pasal yang digunakan penyidik baru berhubungan dengan penyadapan dan intersepsi elektronik.
“Jadi, ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa dengan mengatakan ‘oh, nggak ada makar itu’, ada yang menyimpulkan seperti itu, tapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain, kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik ini,” ujarnya.(


Tinggalkan Balasan