Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sultra

- Wartawan

Jumat, 12 September 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Jakarta – Tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu saat ini pasti bahagia. Hampir semua wilayah Indonesia saat ini seluruh PPPK Paruh waktu sementara melakukan pemberkasan dalam hal ini Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Termasuk di Sulawesi Tenggara.

Masing-masing pemerintah kabupaten kota di Sultra mengumumkan siapa saja yang lolos sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025

Skema PPPk paruh waktu ini sangat dibutuhkan bagi pemerintah. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap memiliki status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pengaturan jam kerja, gaji, hingga beban tugas PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu diatur secara rinci pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Baca Juga :  Berikut Rincian APBD Perubahan Pemkot Baubau Tahun 2025

Perbedaan paling mencolok antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu terletak pada jam kerja, beban tugas, dan gaji yang diterima. Upah pegawai ditentukan berdasarkan durasi kerja dan tanggung jawab masing-masing, sehingga tidak disamaratakan.

PPPK paruh waktu adalah skema kepegawaian bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN dengan perjanjian kerja dalam waktu terbatas. Mereka tetap memiliki NIP dan hak yang hampir sama dengan PPPK penuh waktu, hanya saja jam kerja lebih singkat. Skema ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap bekerja sekaligus mendukung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

Berapa sih gaji PPPK paruh waktu?

Berdasarkan diktum ke-19 Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal sebesar penghasilan terakhir saat masih berstatus pegawai honorer. Jika lebih kecil dari standar upah minimum, maka gaji akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Usung Semangat Pemekaran, 135 Relawan TPS LA-IDA Konkep Dikukuhkan 

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tambahan penghasilan sesuai ketentuan perundangan serta kemampuan anggaran instansi. Penentuan gaji tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan, sehingga lulusan SMA hingga sarjana mendapat dasar penghasilan yang sama, bergantung pada aturan UMP/UMK setempat.

Jika di Sulawesi Tenggara, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji setara dengan UMP. Maka ratusan ribu PPPK paruh waktu di Sultra akan mendapatkan gaji Rp.Rp 3.073.551.

Visited 66 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Gandeng BPKP Sultra, Pemkot Kendari Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi
Tak Mau Diintervensi, Gubernur Sultra Lantik Ratusan Pejabat Lingkup Pemprov Sultra
Lagi, 12 Jenazah Ditemukan. Masih Ada 26 Orang dalam Pencarian Reruntuhan Musala Al Koziny
Menkomdigi: PWI Harus Jadi Rumah Nyaman Bagi Wartawan dan Pers Jadi Perekat Persatuan Bangsa
Komitmen Bersama BKN, Gubernur Sultra Dorong Meritokrasi Pemda dan Pengembangan Talenta ASN
25 Pejabat Seleksi Terbuka Berebut Enam Kursi Eselon II di Pemkot Kendari
Wakil Gubernur Sultra Lepas Kontingen ke Pornas XVII Korpri 2025 di Palembang
PLN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 hingga S2. Simak Syaratnya

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Gandeng BPKP Sultra, Pemkot Kendari Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Tak Mau Diintervensi, Gubernur Sultra Lantik Ratusan Pejabat Lingkup Pemprov Sultra

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Lagi, 12 Jenazah Ditemukan. Masih Ada 26 Orang dalam Pencarian Reruntuhan Musala Al Koziny

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Menkomdigi: PWI Harus Jadi Rumah Nyaman Bagi Wartawan dan Pers Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:58 WIB

Komitmen Bersama BKN, Gubernur Sultra Dorong Meritokrasi Pemda dan Pengembangan Talenta ASN

Berita Terbaru