Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sultra

- Wartawan

Jumat, 12 September 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Jakarta – Tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu saat ini pasti bahagia. Hampir semua wilayah Indonesia saat ini seluruh PPPK Paruh waktu sementara melakukan pemberkasan dalam hal ini Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Termasuk di Sulawesi Tenggara.

Masing-masing pemerintah kabupaten kota di Sultra mengumumkan siapa saja yang lolos sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025

Skema PPPk paruh waktu ini sangat dibutuhkan bagi pemerintah. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap memiliki status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pengaturan jam kerja, gaji, hingga beban tugas PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu diatur secara rinci pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Baca Juga :  Serius Tangani Banjir, Walikota Kendari Tinjau Kolam Retensi dan Titik Normalisasi Sungai

Perbedaan paling mencolok antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu terletak pada jam kerja, beban tugas, dan gaji yang diterima. Upah pegawai ditentukan berdasarkan durasi kerja dan tanggung jawab masing-masing, sehingga tidak disamaratakan.

PPPK paruh waktu adalah skema kepegawaian bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN dengan perjanjian kerja dalam waktu terbatas. Mereka tetap memiliki NIP dan hak yang hampir sama dengan PPPK penuh waktu, hanya saja jam kerja lebih singkat. Skema ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap bekerja sekaligus mendukung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

Berapa sih gaji PPPK paruh waktu?

Berdasarkan diktum ke-19 Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal sebesar penghasilan terakhir saat masih berstatus pegawai honorer. Jika lebih kecil dari standar upah minimum, maka gaji akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  PT Vale Komitmen Jamin Keselamatan Berkelanjutan di Area Proyek

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tambahan penghasilan sesuai ketentuan perundangan serta kemampuan anggaran instansi. Penentuan gaji tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan, sehingga lulusan SMA hingga sarjana mendapat dasar penghasilan yang sama, bergantung pada aturan UMP/UMK setempat.

Jika di Sulawesi Tenggara, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji setara dengan UMP. Maka ratusan ribu PPPK paruh waktu di Sultra akan mendapatkan gaji Rp.Rp 3.073.551.

Visited 348 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji
20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton
Gubernur Terima Kunjungan Wamen PKP, Bahas Percepatan Program Perumahan di Sultra
Pimpin Upacara HUT Konawe, Gubernur Sultra Apresiasi Capaian dan Kemajuan Daerah
Pemprov Sultra Bagikan Paket Sembako untuk Lansia, Gubernur Ingatkan Tiket Mudik Gratis Harus Tepat Sasaran
Alasan Sakit, Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK
KPK Usut Perintah Elite Bea Cukai Hilangkan Barbuk Rp5,19 Miliar
Gubernur Serahkan Santunan Santri dan Penyandang Disabilitas di HUT Bank Sultra

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:55 WIB

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:48 WIB

20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:17 WIB

Gubernur Terima Kunjungan Wamen PKP, Bahas Percepatan Program Perumahan di Sultra

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:30 WIB

Pimpin Upacara HUT Konawe, Gubernur Sultra Apresiasi Capaian dan Kemajuan Daerah

Senin, 2 Maret 2026 - 20:35 WIB

Pemprov Sultra Bagikan Paket Sembako untuk Lansia, Gubernur Ingatkan Tiket Mudik Gratis Harus Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Berita

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji

Rabu, 11 Mar 2026 - 18:55 WIB