Naik 6,5 Persen, UMP dan UMSP Sultra Tahun 2025 Ditetapkan, Ini Besarannya

- Wartawan

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025, (10/12/2025)

Penetapan ini didasari arahan Menteri Tenaga Kerja pada hari Senin 09/12/2024 yang berdasarkan arahan Bapak Presiden Prabowo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan.

Andap menjelaskan, “Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024, adapun Besaran UMP Tahun 2025 Rp3.073.551,70. Mengalami Kenaikan: 6,5% atau Rp187.587,66 dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.885.964,04”.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Minta Warga Jatim di Sulawesi Tenggara Jadi Jembatan Ekonomi

Andap lebih lanjut mengatakan, UMSP Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp3.120.000, dan Sektor Konstruksi: Rp3.212.000, ujarnya.

“Adapun ketentuan Penerapan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan, dan UMP Sulawesi Tenggara Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,

Baca Juga :  Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya 3 wilayah yang memiliki UMK, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Utara yang akan berlaku dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Dalam kesempatannya, Pj Gubernur juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tutupnya.

Visited 157 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji
20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton
Gubernur Terima Kunjungan Wamen PKP, Bahas Percepatan Program Perumahan di Sultra
Pimpin Upacara HUT Konawe, Gubernur Sultra Apresiasi Capaian dan Kemajuan Daerah
Pemprov Sultra Bagikan Paket Sembako untuk Lansia, Gubernur Ingatkan Tiket Mudik Gratis Harus Tepat Sasaran
Alasan Sakit, Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK
KPK Usut Perintah Elite Bea Cukai Hilangkan Barbuk Rp5,19 Miliar
Gubernur Serahkan Santunan Santri dan Penyandang Disabilitas di HUT Bank Sultra

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:55 WIB

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:48 WIB

20 Tahun Sengketa, KPK Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Aset PDAM Buton

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:17 WIB

Gubernur Terima Kunjungan Wamen PKP, Bahas Percepatan Program Perumahan di Sultra

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:30 WIB

Pimpin Upacara HUT Konawe, Gubernur Sultra Apresiasi Capaian dan Kemajuan Daerah

Senin, 2 Maret 2026 - 20:35 WIB

Pemprov Sultra Bagikan Paket Sembako untuk Lansia, Gubernur Ingatkan Tiket Mudik Gratis Harus Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Berita

Bulan Ini Guru SMA se-Sultra Terima Empat Gaji

Rabu, 11 Mar 2026 - 18:55 WIB