Naik 6,5 Persen, UMP dan UMSP Sultra Tahun 2025 Ditetapkan, Ini Besarannya

- Wartawan

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025, (10/12/2025)

Penetapan ini didasari arahan Menteri Tenaga Kerja pada hari Senin 09/12/2024 yang berdasarkan arahan Bapak Presiden Prabowo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan.

Andap menjelaskan, “Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024, adapun Besaran UMP Tahun 2025 Rp3.073.551,70. Mengalami Kenaikan: 6,5% atau Rp187.587,66 dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.885.964,04”.

Baca Juga :  PT Vale Teken PKB ke-21 sebagai Komitmen pada Hak Pekerja Menyongsong Masa Depan Berkelanjutan

Andap lebih lanjut mengatakan, UMSP Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp3.120.000, dan Sektor Konstruksi: Rp3.212.000, ujarnya.

“Adapun ketentuan Penerapan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan, dan UMP Sulawesi Tenggara Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,

Baca Juga :  Kunker ke Merauke, Prabowo Percepat Swasembada Pangan

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya 3 wilayah yang memiliki UMK, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Utara yang akan berlaku dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Dalam kesempatannya, Pj Gubernur juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tutupnya.

Visited 96 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Gandeng BPKP Sultra, Pemkot Kendari Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi
Tak Mau Diintervensi, Gubernur Sultra Lantik Ratusan Pejabat Lingkup Pemprov Sultra
Lagi, 12 Jenazah Ditemukan. Masih Ada 26 Orang dalam Pencarian Reruntuhan Musala Al Koziny
Menkomdigi: PWI Harus Jadi Rumah Nyaman Bagi Wartawan dan Pers Jadi Perekat Persatuan Bangsa
Komitmen Bersama BKN, Gubernur Sultra Dorong Meritokrasi Pemda dan Pengembangan Talenta ASN
25 Pejabat Seleksi Terbuka Berebut Enam Kursi Eselon II di Pemkot Kendari
Wakil Gubernur Sultra Lepas Kontingen ke Pornas XVII Korpri 2025 di Palembang
PLN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 hingga S2. Simak Syaratnya

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Gandeng BPKP Sultra, Pemkot Kendari Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Tak Mau Diintervensi, Gubernur Sultra Lantik Ratusan Pejabat Lingkup Pemprov Sultra

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Lagi, 12 Jenazah Ditemukan. Masih Ada 26 Orang dalam Pencarian Reruntuhan Musala Al Koziny

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Menkomdigi: PWI Harus Jadi Rumah Nyaman Bagi Wartawan dan Pers Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:58 WIB

Komitmen Bersama BKN, Gubernur Sultra Dorong Meritokrasi Pemda dan Pengembangan Talenta ASN

Berita Terbaru