Resahkan Masyarakat, OJK Blokir 5.000 Entitas Pinjol Ilegal

- Wartawan

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Pinjol ilegal kerap meresahkan masyarakat. Olehnya itu, OJK berkepentingan melindungi masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman menjelaskan, OJK dan sejumlah pihak terus meningkatkan upaya pencegahan pinjol. Ke depannya aksi pemblokiran ini akan terus dijalankan.

Adanya pinjol tanpa izin ini memberatkan masyarakat karena bunga tinggi dan cara penagihan yang tak manusiawi.

“Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024, dikutip Sabtu (29/6).

Baca Juga :  Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Nyatakan Siap Maju Pilkada

Blokir ini juga didukung oleh tim pengawasan lintas kelembagaan dan instansi, menunjukkan kerja sama dalam mengatasi masalah ini secara nasional.

Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa masyarakat yang mau meminjam di layanan peer to peer (p2p) lending atau pinjol dibatasi menjadi maksimal tiga aplikasi saja.

Baca Juga :  25 Pejabat Seleksi Terbuka Berebut Enam Kursi Eselon II di Pemkot Kendari

“Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” kata dia.

Agusman berharap masyarakat lebih memperhatikan kemampuan membayar jika mau meminjam pada pinjaman online. Selain itu, pengguna juga harus memastikan aplikasi pinjol yang dipakai terdaftar di OJK. 

Visited 43 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya
Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya
Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri
Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik
Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target
Saat WFH ASN Dipantau Geo-Location, Tutup Celah Long Weekend
Polresta Kendari Fasilitasi Pemulangan Jenazah dari Kendari ke Kabupaten Muna Barat
Pemprov Sultra Resmi Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-62

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:15 WIB

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 08:52 WIB

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 07:43 WIB

Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri

Sabtu, 18 April 2026 - 16:55 WIB

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 14:14 WIB

Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target

Berita Terbaru

Berita

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:52 WIB