Serahkan 2.276 SK P3K, Pj Gubernur Sultra Titip Sejumlah Pesan Penting

- Wartawan

Senin, 24 Juni 2024 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pilarkita.id -enjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Prov. Sultra Formasi tahun 2023 tahun angkatan 2024, di Kantor Gubernur Sultra, (Senin, 24 Juni 2024)

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemkumham Sultra, Kepala BKD Sultra, Para Kepala OPD Lingkup Pemprov. Sultra dan seluruh penerima SK PPPK tahun 2023; Tenaga Guru berjumlah 1.777 orang, Tenaga Teknis berjumlah 259 dan Tenaga Kesehatan berjumlah 240, sehingga total keseluruhan berjumlah 2.276 orang.

 

“Rekan-rekan saat ini sudah bergabung menjadi seorang ASN, jadi kalau kita melihat di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang dirubah dengan undang-undang nomor 5 tentang ASN ini adalah pegawai negeri sipil dan PPPK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dorong Peningkatkan Kapasitas, Pemprov Sultra Adakan Diklatsar Manajemen Bencana

 

Didalam kategori ASN karena ada PNS dan PPPK, tapi itu semua kata Pj Gubernur Andap jangan menjadikan adanya perbedaan, adanya dikotomi.

“Esensinya adalah bagaimana kita dengan seluruh tenaga, pikiran mencurahkan, perhatian kita untuk membangun bangsa dan negara khususnya di lingkungan pemerintah provinsi Sultra, ” pesannya.

 

Dia menerangkan P3K harus melaksanakan berbagai kewajiban yang diatur pada undang-undang nomor 20 tahun 2023 di dalam pasal 21 ayat 1 dengan hak; Menerima penghasilan, tunjangan dan fasilitas termasuk juga jaminan sosial dan hak untuk pengembangan diri melalui berbagai kesempatan termasuk juga penghargaan. Kemudian, kewajiban didalam UUD pasal 24 ada tiga ayat yaitu: kewajiban patuh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang sah.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD tahun 2026, Selaraskan Arah Visi Pembangunan

 

Selain itu juga, Pj. Gubernur menegaskan bahwa; Menaati nilai dasar ataupun kode etik, perilaku dan menjaga netralitas. Apabila melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin.

 

Diakhir sambutannya, Pj. Gubernur Sultra menyampaikan selamat kepada P3K yang telah menerima SK serta menitipkan pesan kepada agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat. *

Visited 22 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya
Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya
Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri
Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik
Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target
Saat WFH ASN Dipantau Geo-Location, Tutup Celah Long Weekend
Polresta Kendari Fasilitasi Pemulangan Jenazah dari Kendari ke Kabupaten Muna Barat
Pemprov Sultra Resmi Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-62

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:15 WIB

Lagi, Gubernur Sultra Rotasi Ratusan Pejabat. Ada Delapan Eselon II, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 08:52 WIB

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 April 2026 - 07:43 WIB

Gubernur Sultra Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri

Sabtu, 18 April 2026 - 16:55 WIB

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 14:14 WIB

Triwulan I, Pemprov Sultra Ungkap Capaian PAD Lampaui Target

Berita Terbaru

Berita

Bupati Buton Rotasi Belasan Pejabat, Berikut Daftarnya

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:52 WIB