Langgar Kode Etik, MKD Berikan Sanksi Ringan ke Bamsoet

- Wartawan

Senin, 24 Juni 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PILARKITA.ID, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang juga menjabat Ketua MPR RI terbukti bersalah melanggar kode etik terkait pernyataan ‘seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945’. MKD DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Bamsoet.

Putusan itu dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan. Adang bersama pimpinan dan anggota MKD lainnya menyebut sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi.

“Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024) dikutip detik.com.

Adang menjelaskan pertimbangan putusan itu. Dia mengatakan sikap Bamsoet melanggar kode etik sebagai seorang Anggota DPR RI.

“Setelah mendengarkan keterangan teradu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti dokumen pengadu MKD menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat RI,” ujar Adang.

Baca Juga :  Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sultra Definitif Resmi Dilantik

Adang mengatakan setiap tindakan dari seorang pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Dia menekankan anggota DPR harus mengemban amanat rakyat.

“Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan,” ujar Adang.

“Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

 

Penjelasan Bamsoet

Bamsoet dilaporkan ke MKD buntut pernyataannya soal wacana amendemen UUD 1945. Bamsoet menjelaskan ulang pernyataannya yang membuatnya dilaporkan ke MKD DPR.

 

Bamsoet menegaskan pernyataannya yang dilaporkan sebenarnya memuat diksi ‘kalau’, yang berarti perandaian. MPR, kata dia, siap melakukan amendemen kalau seluruh parpol setuju.

Baca Juga :  Jika Dibandingkan tahun 2024, RAPBD 2025 Turun 11 Persen

 

“Kita ingin menegaskan MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6).

 

Menurutnya, MPR periode selanjutnya-lah yang dapat melakukan amendemen jika disepakati parpol-parpol. Sebab, kata dia, melakukan amendemen memerlukan syarat waktu enam bulan.

 

“Kami berharap nanti MPR yang akan datang, ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan di antara kita,” ujar Bamsoet, yang juga Waketum Golkar.

Bamsoet juga menyebutkan laporan yang disampaikan pelapor tidak cermat karena tidak sesuai dengan fakta. Meski demikian, Bamsoet mengaku tidak marah dengan pelapornya ke MKD DPR.

 

Visited 11 times, 1 visit(s) today

Sumber Berita : Detik.com

Berita Terkait

Gandeng BPKP Sultra, Pemkot Kendari Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi
Tak Mau Diintervensi, Gubernur Sultra Lantik Ratusan Pejabat Lingkup Pemprov Sultra
Lagi, 12 Jenazah Ditemukan. Masih Ada 26 Orang dalam Pencarian Reruntuhan Musala Al Koziny
Menkomdigi: PWI Harus Jadi Rumah Nyaman Bagi Wartawan dan Pers Jadi Perekat Persatuan Bangsa
Komitmen Bersama BKN, Gubernur Sultra Dorong Meritokrasi Pemda dan Pengembangan Talenta ASN
25 Pejabat Seleksi Terbuka Berebut Enam Kursi Eselon II di Pemkot Kendari
Wakil Gubernur Sultra Lepas Kontingen ke Pornas XVII Korpri 2025 di Palembang
PLN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 hingga S2. Simak Syaratnya

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Gandeng BPKP Sultra, Pemkot Kendari Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Tak Mau Diintervensi, Gubernur Sultra Lantik Ratusan Pejabat Lingkup Pemprov Sultra

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Lagi, 12 Jenazah Ditemukan. Masih Ada 26 Orang dalam Pencarian Reruntuhan Musala Al Koziny

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Menkomdigi: PWI Harus Jadi Rumah Nyaman Bagi Wartawan dan Pers Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:58 WIB

Komitmen Bersama BKN, Gubernur Sultra Dorong Meritokrasi Pemda dan Pengembangan Talenta ASN

Berita Terbaru