Langgar Kode Etik, MKD Berikan Sanksi Ringan ke Bamsoet

- Wartawan

Senin, 24 Juni 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PILARKITA.ID, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang juga menjabat Ketua MPR RI terbukti bersalah melanggar kode etik terkait pernyataan ‘seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945’. MKD DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Bamsoet.

Putusan itu dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan. Adang bersama pimpinan dan anggota MKD lainnya menyebut sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi.

“Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024) dikutip detik.com.

Adang menjelaskan pertimbangan putusan itu. Dia mengatakan sikap Bamsoet melanggar kode etik sebagai seorang Anggota DPR RI.

“Setelah mendengarkan keterangan teradu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti dokumen pengadu MKD menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat RI,” ujar Adang.

Baca Juga :  Peringati Hari Bumi, PT Vale IGP Morowali Tanam Harapan Lewat Reklamasi Sejak Langkah Pertama

Adang mengatakan setiap tindakan dari seorang pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Dia menekankan anggota DPR harus mengemban amanat rakyat.

“Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan,” ujar Adang.

“Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

 

Penjelasan Bamsoet

Bamsoet dilaporkan ke MKD buntut pernyataannya soal wacana amendemen UUD 1945. Bamsoet menjelaskan ulang pernyataannya yang membuatnya dilaporkan ke MKD DPR.

 

Bamsoet menegaskan pernyataannya yang dilaporkan sebenarnya memuat diksi ‘kalau’, yang berarti perandaian. MPR, kata dia, siap melakukan amendemen kalau seluruh parpol setuju.

Baca Juga :  Hari ini, Lukman Abunawas Terima B1KWK dari PDIP

 

“Kita ingin menegaskan MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6).

 

Menurutnya, MPR periode selanjutnya-lah yang dapat melakukan amendemen jika disepakati parpol-parpol. Sebab, kata dia, melakukan amendemen memerlukan syarat waktu enam bulan.

 

“Kami berharap nanti MPR yang akan datang, ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan di antara kita,” ujar Bamsoet, yang juga Waketum Golkar.

Bamsoet juga menyebutkan laporan yang disampaikan pelapor tidak cermat karena tidak sesuai dengan fakta. Meski demikian, Bamsoet mengaku tidak marah dengan pelapornya ke MKD DPR.

 

Visited 11 times, 1 visit(s) today

Sumber Berita : Detik.com

Berita Terkait

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari
Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra
Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal
Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga
Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor
Komitmen Permudah Investasi, Gubernur Sultra: Investor Harus Perhatikan Kewajibannya
Kejari Berikan Pendampingan Hukum Pemkot Kendari
Pemkot Kendari Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2025

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:06 WIB

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:00 WIB

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:38 WIB

Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:24 WIB

Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:38 WIB

Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor

Berita Terbaru

Berita

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:00 WIB