Awasi PPDB 2024, Kemendikbudristek Gandeng Ombudsman hingga KPK

- Wartawan

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait menyelenggarakan Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. Di antaranya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Ombudsman RI.

Forum ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda); memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB. Serta mendorong pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan dapat terwujud.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, upaya pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga dan pemda sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB yang sejalan dengan tiga prinsip yakni objektif, transparan, dan akuntabel.

“PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” urainya di Jakarta, Jumat, 21 Jumat, Juni 2024.

Lebih lanjut, ia menerangkan, tujuan kebijakan PPDB dengan empat jalur penerimaan ini adalah mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kemudian, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga :  Tiba di Kendari, Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, ASR-Hugua Disambut Tarian Empat Etnis

Lalu, mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.

Terkait acuan pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025, Chatarina menyampaikan rujukan aturannya tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kemudian diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam penyelenggarannya, pemerintah daerah dapat menyusun aturan atau petunjuk teknis PPDB di setiap daerah dengan mengacu pada regulasi tersebut di atas.

Sama seperti tahun sebelumnya, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, dan SMA paling sedikit 50 persen.

Baca Juga :  Tujuh Jam Jalani Tes Kesehatan, LA-IDA: Alhamdulillah, Kami Lega

Jalur zonasi sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan domisili peserta didik, sehingga sekolah dan masyarakat di sekitarnya menjadi satu ekosistem yang saling mendukung.

Kedua, jalur afirmasi dengan daya tampung paling sedikit 15 persen. Tujuannya adalah untuk lebih melindungi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan dari pemerintah.

Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali dengan daya tampung paling banyak 5 persen. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali ke daerah lain di luar zonasinya.

Keempat, jalur prestasi. Pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang lainnya. Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Visited 47 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

DWP Sultra Hadiri Secara Virtual Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat 2025
PT Vale Indonesia Umumkan Capaian Triwulan I Tahun 2025, Tetap Optimis Ditengah Ketidakpastian
Gubernur Sultra Dianugerahi TOP Pembina BUMD 2025, Lima BPR Bahteramas Raih Penghargaan Nasional
Pekan Ini, Menkes Dijadwalkan Groundbreaking RSUD Koltim
Pimpin Upacara HUT ke-61 Sultra, Gubernur Gunakan Pakaian Adat Tolaki
Empat Pejabat Pemkot dan Satu Pejabat Pemkab Konawe, Incar Jabatan Sekot Kendari
Buka Rangkaian Kegiatan HUT ke-61 Sultra, Gubernur Gaungkan Semangat Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Semua Elemen untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:53 WIB

DWP Sultra Hadiri Secara Virtual Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat 2025

Selasa, 29 April 2025 - 20:06 WIB

PT Vale Indonesia Umumkan Capaian Triwulan I Tahun 2025, Tetap Optimis Ditengah Ketidakpastian

Senin, 28 April 2025 - 22:53 WIB

Gubernur Sultra Dianugerahi TOP Pembina BUMD 2025, Lima BPR Bahteramas Raih Penghargaan Nasional

Senin, 28 April 2025 - 13:03 WIB

Pekan Ini, Menkes Dijadwalkan Groundbreaking RSUD Koltim

Minggu, 27 April 2025 - 10:05 WIB

Pimpin Upacara HUT ke-61 Sultra, Gubernur Gunakan Pakaian Adat Tolaki

Berita Terbaru

Berita

Pekan Ini, Menkes Dijadwalkan Groundbreaking RSUD Koltim

Senin, 28 Apr 2025 - 13:03 WIB