Awasi PPDB 2024, Kemendikbudristek Gandeng Ombudsman hingga KPK

- Wartawan

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarkita.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait menyelenggarakan Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. Di antaranya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Ombudsman RI.

Forum ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda); memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB. Serta mendorong pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan dapat terwujud.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, upaya pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga dan pemda sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB yang sejalan dengan tiga prinsip yakni objektif, transparan, dan akuntabel.

“PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” urainya di Jakarta, Jumat, 21 Jumat, Juni 2024.

Lebih lanjut, ia menerangkan, tujuan kebijakan PPDB dengan empat jalur penerimaan ini adalah mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kemudian, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga :  Jika Menang Pilgub, Tina-Ihsan Janji Tata Kelola Pertambangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Lalu, mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.

Terkait acuan pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025, Chatarina menyampaikan rujukan aturannya tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kemudian diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam penyelenggarannya, pemerintah daerah dapat menyusun aturan atau petunjuk teknis PPDB di setiap daerah dengan mengacu pada regulasi tersebut di atas.

Sama seperti tahun sebelumnya, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, dan SMA paling sedikit 50 persen.

Baca Juga :  LA dan La Ode Ida Resmi Dapat Dukungan Demokrat, Begini Harapan AHY

Jalur zonasi sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan domisili peserta didik, sehingga sekolah dan masyarakat di sekitarnya menjadi satu ekosistem yang saling mendukung.

Kedua, jalur afirmasi dengan daya tampung paling sedikit 15 persen. Tujuannya adalah untuk lebih melindungi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan dari pemerintah.

Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali dengan daya tampung paling banyak 5 persen. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali ke daerah lain di luar zonasinya.

Keempat, jalur prestasi. Pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang lainnya. Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Visited 48 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari
Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra
Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal
Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga
Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor
Komitmen Permudah Investasi, Gubernur Sultra: Investor Harus Perhatikan Kewajibannya
Kejari Berikan Pendampingan Hukum Pemkot Kendari
Pemkot Kendari Matangkan Persiapan Penilaian Kota Sehat 2025

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:06 WIB

Sekjen Kemensos RI Serahkan Bantuan Santunan kepada Korban Bencana Non Alam di Kendari

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:00 WIB

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:38 WIB

Wagub Sultra Launching Ekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke AS dan Thailand dari Terminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:24 WIB

Susut Ratusan Hektar, Gubernur Bentuk Tim Telusuri Aset Pemprov Sultra di Nanga-nanga

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:38 WIB

Buka Sultra invesment Summit 2025, Gubernur Tekankan Lima Hal Penting ke Investor

Berita Terbaru

Berita

Kendari Juara Umum ke-II STQH Tingkat Provinsi Sultra

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:00 WIB